Tertekan Corona, Bata Akan Menutup Toko dan Pangkas Pekerja

Ekonomi057 views

Inionline.id – PT Sepatu Bata Tbk menutup sejumlah gerai yang kurang menguntungkan. Itu dilakukan sebagai upaya memperbaiki kinerja perusahaan.

Informasi tersebut diketahui dari dokumen paparan publik perseroan yang diunggah dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Kami menutup toko yang tidak menguntungkan,” bunyi dokumen tersebut, dikutip Kamis (17/6).

Namun, mereka tak merinci gerai yang akan ditutup tersebut. Mereka hanya menyebut kinerja penjualan perseroan anjlok 49 persen dari Rp931,27 miliar pada 2019 menjadi Rp459,58 miliar pada tahun kemarin. Imbasnya, kerugian perusahaan yang 2019 hanya Rp23,44 miliar melonjak jadi Rp177,76 miliar pada sepanjang 2020 kemarin.

Dalam paparannya, perseroan menyatakan penurunan kinerja merupakan dampak pandemi covid-19 yang menekan daya beli masyarakat. Masalah tersebut telah membuat pertumbuhan belanja konsumen melambat dari 5,01 persen menjadi 2,84 persen pada kuartal I 2020 kemarin.

“Kepercayaan pasar berkurang dan konsumen menjadi semakin berhati-hati dalam berbelanja,” ujar perseroan.

Selain itu, belanja konsumen di segmen berpenghasilan menengah ke bawah sangat terpengaruh karena jutaan orang kehilangan pekerjaan mereka. Padahal golongan ini mencakup sekitar 45 persen dari populasi.

“Sektor yang mengandalkan tatap muka interaksi seperti transportasi, perhotelan, sektor ritel terpukul keras dan mengalami pemulihan yang lambat,” tutur perseroan.

Karenanya, perusahaan dengan kode saham BATA itu akan melakukan sejumlah strategi untuk memperbaiki kinerjanya. Selain menutup gerai yang tidak menguntungkan mereka akan memaksimalkan belanja online.

“Kami akan menyelaraskan kapasitas pabrik dengan permintaan normal baru dan fokus pada produk dengan margin tinggi,” katanya.

Selain itu, perusahaan juga akan merampingkan organisasi sehingga lebih efisien.

“Perusahaan akan menghormati dan mengikuti hukum ketenagakerjaan di dalam proses tersebut (perampingan organisasi),” imbuh perseroan.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara Sepatu Bata pada Kamis (20/5) lalu. Sebelumnya, gugatan pailit kepada Sepatu Bata terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Sekretaris Perusahaan Sepatu Bata Theodorus Warlando mengatakan perusahaan telah membayar semua kewajibannya kepada kreditur. Namun, ia tidak merincikan besaran utang yang dilunasi produsen sepatu itu.

“Setelah perseroan mempertimbangkan kesehatan finansialnya serta keberlanjutan bisnis para krediturnya, dengan ini perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai dengan Pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/5).

Gugatan PKPU kepada Sepatu Bata disampaikan oleh Agus Setiawan pada Selasa (9/3) melalui kuasa hukum pemohon bernama Hasiholan Tytusano Parulian. Dalam petitumnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU mereka.