Soal PHK Tanpa Pesangon Oleh PT. AIE Advokat IM & Partners Lakukan Langkah Tripartit

Inionline.id/Jakarta–Pemutusan hak kerja atau disingkat PHK sudah banyak terjadi selama musim pandemi Covid-19 berlangsung, tak terkecuali salah satu klien yang didampingi oleh Advokat Hukum IM & Partners, harus menelan pil pahit lantaran tidak dibayarkan pesangonnya setelah di PHK oleh perusahaannya.

Seperti dijelaskan oleh pihak kuasa hukum yang di PHK, bahwa PT AIX INDOLOGIS EXPRESS (AIE) berkedudukan kantor di Jl. Jatinegara Kaum, Kecamatan Pula Gadung Jakarta Timur telah lalai atau cacat hukum dalam melakukan kewajiban nya sebagai pemberi kerja kepada pekerja (A,Z dan DP) melakukan PHK secara sepihak dan tanpa pesangon.

“Sebelumnya korban dari kejadian tersebut, pekerja meminta bantuan ke lembaga hukum Ibrahim Musawa & Partners (IM & Partners). Dan action hari ini mencoba untuk memediasi antara korban dengan perusahaan, namun hasilnya masih negatif, dan kita meminta Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Timur (Sudinnaker Trans) khususnya Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan agar segera menindaklanjuti permasalahan pemberi kerja,” jelas Ibrahim Rizky Musawa, S.H, selaku Advokat Hukum Law Office IM & Partners, Jumat (18/06/21).

Ibrahim melanjutkan kejadian pemberhentian secara sepihak oleh PT AIX INDOLOGIS EXPRESS terhadap tiga karyawan, yang berinisial A, Z, dan DP, baik dari persoalan terlambat waktu, sampai sedang mengalami musibah kecelakaan, pihak perusahaan mem PHK secara sepihak, tanpa ada bukti kesalah prosedural yang jelas.

“Lantaran pekerja inisial A terlambat masuk kerja pada sekitar tanggal 30 Juni 2020. Akibat keterlambatan tersebut saudara A dilarang untuk datang kembali ke kantor, kemudian si Z telah mengalami kecelakaan saat bekerja hingga mengakibatkan patah tulang hingga mem PHK secara sepihak,” lanjutnya.

Menurut Undang – undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang – undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh HRD atau PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS.

“Pemutusan kerja terhadap Para Karyawan dan tanpa pesangon ini sudah jelas yang dimaksud batal demi hukum oleh karena melanggar ketentuan Undang–undang ketenagakerjaan,” terang Ibrahim.

Ibrahim melanjutkan, “pada Pasal 156 ayat (1) Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Sudah jelas menurut hukum PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS harus melaksanakan kewajiban hukumnya untuk melakukan pemenuhan hak – hak atas pesangon kepada Klien Kami,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, Ibrahim Rizky Musawa, S.H., beserta rekannya Sutejo Simatupang, S.H., Valdo E. Simamora, S.H., Donny Suchari, S.H. dan Carlo A. Sinambela, S.H., dari Law Office IM & Partners telah mengirim surat perundingan Tripartit. Namun pihak perusahaan bertahan untuk tetap tidak membayar pesangon para pekerja.

“Sangat disayangkan mereka menolak membayar pesangon, kami memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke Sudinnaker Trans Jakata Timur,” tegas Ibrahim. (Red/Syahrul).