Penerimaan Pajak Naik Menjadi Rp459,6 T per Mei 2021

Ekonomi157 views

Inionline.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajaksebesar Rp459,6 triliun per Mei 2021. Angka itu naik 3,4 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp444,6 triliun.

Sri Mulyani menjabarkan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan sebesar 5,31 persen. Hal ini sejalan dengan PMI manufaktur Indonesia yang terus meningkat beberapa bulan terakhir.

“Fase pemulihan ekonomi juga tercermin pada penerimaan pajak sektoral sejalan dengan meningkatnya ekspektasi bisnis dan konsumen,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (21/6).

Lalu, penerimaan pajak dari industri perdagangan meningkat 5,02 persen. Kemudian, pajak dari sektor informasi dan komunikasi meningkat 1,31 persen.

“Pada Mei, perbaikan kinerja sektoral terutama didukung oleh pembayaran THR, pembayaran dividen, peningkatan impor, serta membaiknya permintaan dalam negeri,” terang Sri Mulyani.

Namun, ada beberapa sektor yang penerimaan pajaknya masih minus. Salah satunya adalah jasa keuangan dan asuransi yang minus sebesar 3,63 persen.

Kemudian, penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat minus lebih dari 10 persen, transportasi dan pergudangan minus 1,36 persen, pertambangan minus 9 persen, dan jasa perusahaan minus 4,95 persen

“Secara, PPN dalam negeri pada seluruh sektor tumbuh positif baik dibandingkan Mei 2020 maupun April 2021, menandakan keberlanjutan pemulihan ekonomi dan konsumsi masyarakat,” pungkas Sri Mulyani.