Pemerintah Memprioritaskan 30 Persen Fasilitas Umum untuk UMKM

Ekonomi057 views

Inionline.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bakal memprioritaskan fasilitas publik sebesar 30 persen untuk promosi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Nantinya, Kemenkop UKM akan bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari kementerian hingga BUMN untuk memastikan adanya ruang khusus tersebut.

“Kami akan prioritaskan misalnya penyediaan tempat promosi 30 persen pada infrastruktur publik, ini kan melibatkan banyak kelembagaan misalnya stasiun kereta api. Kami segera buat SKB supaya ada kemudahan karena ini harus ada afirmasi dari seluruh kementerian yang terlibat,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (23/2).

Meski demikian, kata Teten, nantinya pelaku usaha atau produk UMKM yang akan menggunakan fasilitas tersebut akan dikurasi terlebih dahulu. Selain itu, kementeriannya juga akan melakukan pendampingan terhadap UMKM tersebut agar dapat bersaing dengan usaha besar.

“Jadi kami harapkan ini betul-betul bisa meningkatkan omzet penjualan, tetap harus dikurasi. Jangan misalnya nanti produk UMKM disuruh bersaing dengan brand besar, pasti tidak akan laku. Jadi betul-betul dibimbing produknya supaya besar kalau nggak nanti mereka enggak dapat konsumen,” katanya.

Lebih lanjut, Teten mengatakan regulasi akan mendorong pengembangan UMKM menjadi lebih cepat. Karena itu ia mendorong seluruh pihak mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja serta aturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Dengan implementasi aturan tersebut, nantinya UMKMĀ pun lebih mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena itu, kementeriannya akan mendorong pemerintah daerah dan kepala dinas di kabupaten/kota untuk segera mendaftarkan pelaku usaha kecil dan mikro agar memperoleh NIB.

“Jadi kami akan dorong pemerintah daerah dan kepala dinas di kabupaten/kota untuk segera mendapatkan, jangan menunggu. Usaha kecil dan mikro itu urusan daerah jadi mereka harus proaktif,” katanya.

Menurutnya semua pihak juga harus proaktif dalam melaksanakan UU Cipta Kerja, tidak hanya Kementerian Koperasi dan UKM saja.

“Bagi usaha mikro yang belum memiliki NIB harus didaftarkan, kita tidak ada target berapa, tapi ini sangat perlu sertifikasi agar didaftarkan. Kemenkop dan UKM juga harus proaktif,” pungkasnya.