Satgas COVID-19 Mengizinkan Penggunaan GeNose untuk Penumpang KA Jarak Jauh

Berita157 views

Inionline.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru terkait perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri. Dalam SE No 5 Tahun 2021 itu, Satgas COVID-19 memperbolehkan penggunaan GeNose test untuk penumpang kereta api jarak jauh.

Aturan itu dituangkan dalam protokol nomor 3 huruf c. Aturan tersebut mengatur protokol perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota).

Protokol perjalanan itu salah satunya mengatur perihal perjalanan menggunakan kereta api yang diatur dalam protokol nomor 3 huruf c angka III dan IV. Dalam aturan itu, selain RT-PCR dan rapid test antigen, penumpang kereta api juga bisa menunjukkan hasil dari GeNose test untuk test COVID-19.

“Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test,” bunyi protokol nomor 3 huruf c angka IV SE Nomor 5 Tahun 2021, Selasa (26/1/2021).

Hasil tes COVID-19 itu harus berdasarkan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tes juga wajib menunjukkan negatif. Aturan ini tertuang dalam protokol nomor 3 huruf c angka III.

Kendati demikian, bila hasil rapid test antigen atau RT-PCR negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan. Calon penumpang harus melakukan tes RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri.

“Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” demikian bunyi protokol nomor 3 huruf g.

Surat edaran ini berlaku mulai hari ini hingga 8 Februari mendatang.