OMBUDSMAN JABAR URAI KISRUH BPD, 150 JUTA ADPD KEMBALI TERSALURKAN KEPADA MASYARAKAT

Antar Daerah057 views

Bandung, Inionline.id – Pada awal Juli tahun 2020, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menerima pengaduan dari salah satu warga desa di Kabupaten Bandung. Pokok substansi laporan pada awalnya mengenai kisruh Pergantian Antar Waktu (PAW) pada keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa tersebut.

Tim Pemeriksa Ombudsman kemudian menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan klarifikasi langsung pada tanggal 21 Juli 2020 kepada pihak BPD, Kepala Desa, Camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung, serta turut dihadiri oleh Forum RW yang mewakili unsur masyarakat. Pada agenda klarifikasi langsung tersebut, Pihak Forum RW dan Kepala Desa menyampaikan bahwa akibat kisruh BPD pada desa tersebut, pembangunan baik fisik dan non fisik menjadi terhambat. Usulan anggaran dan program kerja pemerintah desa tersebut yang bersumber dari Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) Termin II desa tersebut sebesar 150 Juta Rupiah selalu tertolak oleh pihak Kecamatan maupun instansi terkait dengan dasar bahwa terdapat anggota PAW BPD desa tersebut yang pengangkatannya tidak melalui mekanisme yang benar sesuai dengan peraturan perundangan.

Akibat tersendatnya pencairan dana ADPD, menimbulkan dampak terhambatnya pencairan honor baik untuk para Ketua RT/RW, insentif guru pengajian, operasional Posyandu, operasional PKK, serta insentif bagi para Perangkat Desa. Pengadaan sarana dan prasarana mitigasi penanggulangan pandemi Covid-19 di desa tersebut juga menjadi terhambat, seperti tidak ada dana untuk melakukan pengadaan alat penyemprot disinfektan dan masker, serta penyaluran BLT Dana Desa bagi warga terdampak pandemi Covid-19 di desa tersebut pun menjadi terhambat.

Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dalam melakukan pemeriksaan menggunakan metode klarifikasi langsung dan juga menggunakan klarifikasi tertulis kepada Terlapor dan Pihak Terkait dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat maladministrasi dalam proses pengangkatan anggota PAW oleh Ketua BPD desa tersebut, sehingga Tim Pemeriksa perlu menerbitkan Tindakan Korektif pada tanggal 3 November 2020. Adapun Tindakan Korektif tersebut salah satunya adalah membatalkan keputusan Ketua BPD yang mengangkat anggota PAW BPD, agar pelayanan administratif desa tersebut kembali berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

Menindaklanjuti Tindakan Korektif tersebut, didapati bahwa Terlapor sangat kooperatif dengan dilaksanakannya seluruh Tindakan Korektif pada awal bulan Desember 2020 sebagaimana laporan pelaksanaan Tindakan Korektif yang disampaikan Terlapor kepada Tim Pemeriksa pada tanggal 7 Januari 2021. Setelah kisruh BPD Desa Cimekar dapat terurai, per bulan Desember 2020 pencairan dana ADPD desa pun menjadi kembali lancar dan pembangunan di desa tersebut berjalan kembali.

Selain itu pada saat pemeriksaan, Tim Pemeriksa memberikan saran dan dorongan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung untuk lebih aktif membina kelembagaan desa pada desa-desa di wilayah Kabupaten Bandung, agar tidak terjadi laporan berulang. Sebagai implikasi dari saran tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung menjadi aktif melakukan agenda pembinaan rutin bagi desa-desa di wilayah Kabupaten Bandung terkait pengelolaan kelembagaan yang baik dengan berkolaborasi bersama Asosiasi BPD se-Kabupaten Bandung.