Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok, MAKI Berharap MK Batalkan Revisi UU KPK

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia mengalami penurunan di 2020 sebanyak 3 poin dibanding tahun sebelumnya. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut kondisi ini memalukan karena indeks persepsi korupsi mengalami penurunan.

“Terus terang saja saya malu sebagai aktivis antikorupsi berjuang sejak tahun ’99 dengan berharap indeks ini makin naik-makin naik dan itu pun sebenernya kalau di bawah level 50 berartikan di bawah separuh, tapi ini kemudian turun lagi, yang dari 40 menjadi 37,” kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Menurut Bonyamin ada sejumlah indikator yang membuat indeks persepsi korupsi di Indonesia mengalami penurunan. Boyamin menyebut mulai dari revisi UU KPK hingga adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK.

“Revisi UU KPK, terus terpilihnya pimpinan KPK yang kontroversi Pak Firli, terus ditambah lagi laporanku tentang dugaan pelanggaran kode etik yaitu bergaya hidup mewah naik helikopter, ini sudah sangat kecewa dari satu paket di revisi UU KPK, terpilihnya pimpinan KPK kontroversi, ditambah lagi pelanggaran kode etik. Jadi kemudian masyarakat menjadi tidak percaya lagi terhadap KPK,” ujarnya.

Tak hanya KPK, Bonyamin juga menyinggung sejumlah lembaga penegak hukum lainnya. Mangkraknya sejumlah kasus diduga menjadi salah satu faktor menurun indeks persepsi korupsi.

“Di lembaga lain juga belum berprestasi banyak, di posisi Kejaksaan Agung juga begitu,” ucap Boyamin.

“Di kepolisian juga begitu banyak perkara yang mangkrak,” tambahnya.

Lantas bagaimana perbaikan indeks persepsi korupsi ke depan menurut Boyamin? Dia menyebut dibatalkannya revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk perbaikan ke depan, salah satunya revisi UU KPK dibatalkan dan itu saya masih berharap kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan itu, karena proses persetujuan di DPR kan secara formal tak dipenuhi atau cacat, sistem votingnya secara pengertian saya tidak sah, karena ada yang tidak setuju tapi tidak dilakukan voting, langsung diketok pimpinan, harusnya kan voting dulu, itu ada cacatnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Istana Kepresidenan menegaskan komitmen pemerintah dalam pencegahan korupsi, merespons turunnya indeks persepsi korupsi di Indonesia tahun 2020. Istana menyinggung strategi nasional pencegahan korupsi dari hulu hingga hilir.

“Sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir bernama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bisa membentuk sistem yang menutup celah korupsi,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dalam keterangan tertulis dari Kantor Staf Presiden, Kamis (28/1).

Istana menyampaikan arahan Presiden Jokowi soal sikap antikorupsi. Para jajarannya diminta tidak sekali-kali memotong hak rakyat.

“Bapak Presiden berulang kali meminta jangan sekali pun korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan memotong apa pun hak rakyat. Jangan korupsi dana kesehatan, jangan memburu rente pengadaan barang jasa,” ujar Moeldoko.

Diberitakan sebelumnya, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia untuk 2020 turun 3 poin dari tahun 2019 yang mendapatkan skor 40. Melorotnya skor IPK itu membuat peringkat Indonesia juga turun drastis dari posisi 85 ke 102 dari 180 negara. Indonesia tercatat pada peringkat yang sama dengan Gambia.

“CPI Indonesia tahun 2020 ini kita berada pada skor 37 dengan rangking 102 dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu. Jika tahun 2019 lalu kita berada pada skor 40 dan rangking 85, ini 2020 berada diskor 37 dan rangking 102,” kata Peneliti TII Wawan Suyatmiko, dalam Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2020 yang disiarkan secara virtual, Kamis (28/1).

IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korup, sedangkan 100 berarti paling bersih. Peringkat pertama negara bebas korupsi ada Denmark dan Selandia Baru dengan skor 88, naik satu poin dari tahun 2019. Kedua yakni Finlandia, Singapura, Swedia dan Swis dengan skor 85.