Di Era PPKM Jawa-Bali ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Ekonomi057 views

Inionline.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI memberlakukan syarat surat keterangan hasil negatif tes PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen bagi calon penumpang yang akan naik kereta api (KA) jarak jauh mulai 9-25 Januari 2021 atau semasa readyviewed Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Syarat ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, dikutip Senin (11/1).

Selain itu, KAI juga memberlakukan syarat lain. Berikut rinciannya.

1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun, syarat tersebut tidak diwajibkan untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun.

2. Penumpang KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat, seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

3. Penumpang wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

4. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

5. Penumpang yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

6. Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukkan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan. Penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

7. Penumpang harus mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.