Memasuki Pulau Dewata Diperketat demi Tahun Depan Dikunjungi Turis Mancanegara

Antar Daerah057 views

Denpasar, Inionline.id – Gubernur Bali I Wayan Koster memutuskan untuk memperketat syarat masuk menuju Pulau Dewata Bali jelang libur Natal dan tahun baru. Syarat PCR hingga rapid test antigen diberlakukan agar tahun depan Bali bisa segera dikunjungi Turis Mancanegara.

Pengetatan aturan masuk Bali ini tercantum dalam surat edaran Nomor 2021 Tahun 2020. Menurut Koster, pemberlakuan SE ini merupakan persiapan Bali untuk membuka wisatawan mancanegara (wisman) yang direncanakan dibuka pada 2021.

“Meyakinkan masyarakat luar bahwa Bali sangat serius, sungguh-sungguh, dan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan dalam menangani pandemi COVID-19, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat luar terhadap Bali. Kepercayaan ini merupakan posisi yang sangat penting sebagai tahapan persiapan dimulainya pembukaan wisatawan mancanegara yang direncanakan pada tahun 2021,” kata Koster kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa (22/12/2020).

Koster menyebut upaya penanganan dengan baik kasus positif COVID-19 di Bali bisa meyakinkan Pemerintah Pusat untuk membuka pariwisata bagi turis mancanegara pada tahun 2021.

“Bilamana Kita berhasil menangani COVID-19 pada libur Hari Raya Natal dan tahun baru 2021, tidak terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 yang signifikan, maka Pemerintah Provinsi Bali dapat meyakinkan pemerintah pusat agar wisatawan mancanegara bisa dibuka mulai tahun 2021, sebagaimana harapan para pelaku usaha jasa pariwisata,” paparnya.

Tak hanya itu, Koster menyebut pemberlakuan surat edaran ini juga atas dasar tingginya kasus COVID-19 di sejumlah daerah. Dia menyebut Pemerintah Provinsi Bali bisa memastikan orang yang berkunjung aman dari COVID-19 dengan diberlakukannya syarat dari surat edaran tersebut.

“Memastikan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ke Bali, baik melalui udara maupun darat dan laut bebas COVID-19, tidak menjadi sumber penularan COVID-19,” ujar Koster.

“Memastikan aktivitas liburan dalam rangka Hari Raya Natal dan tahun baru 2021 dapat berjalan dengan sehat, nyaman, dan aman, baik bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali maupun bagi masyarakat lokal Bali,” tambahnya.

Koster mengaku tak ada niat untuk menghambat pemulihan pariwisata di Bali. Dia mengaku hanya berupaya untuk melindungi masyarakat Bali.

“Sebagai Gubernur, saya memiliki tanggung jawab secara sakala-niskala untuk memproteksi kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali serta secara bertahap menerapkan kebijakan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali demi mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Sama sekali tidak ada niat sedikit pun untuk menghambat pulihnya pariwisata Bali,” kata Koster.

Koster juga menegaskan tidak berniat untuk menyengsarakan masyarakat Bali. Khususnya terkait tuduhan yang ditujukan padanya lewat media sosial.

“Apalagi dikatakan menyengsarakan masyarakat Bali, seperti yang dituduhkan sejumlah oknum melalui media sosial,”ujar Koster.

Lebih lanjut, Koster menjelaskan surat edaran disusun dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Pihaknya mengutamakan keselamatan masyarakat Bali serta tetap memberi ruang untuk wisatawan domestik.

“Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 ini, disusun dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali serta tetap memberi ruang aktivitas pariwisata Nusantara yang telah dibuka sejak tanggal 31 Juli 2020,” tambahnya.

“Keseluruhan kebijakan ini merupakan tangga sebagai tahapan menuju pencapaian pariwisata Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan,” lanjut Koster.

Berikut ini ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang telah telah direvisi dan diumumkan, yaitu:

1. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
3. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
5. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
6. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun. Ketentuan uji swab berbasis PCR juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab berbasis PCR, namun wajib mengikuti rapid test antigen di tempat kedatangan.