Ini Alasan Pemerintah Rekrut Satu Juta Guru Honorer Jadi PPPK

Pendidikan257 views

Inionline.id – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, para guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul. Makanya, diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi dan jumlah yang memadai sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di seluruh Tanah Air.

“Pada saat ini diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar satu juta guru,” terang Ma’ruf saat menghadiri Acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 melalui konferensi video, Senin, 23 November 2020.

Ma’ruf mengungkapkan, sejak empat tahun terakhir, jumlah guru menurun sekitar 6 persen setiap tahunnya. Penurunan terjadi karena pensiun, dan pergantiannya tidak dapat mengejar kebutuhan jumlah guru karena meningkatnya jumlah siswa didik.

“Kekurangan guru selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer,” tuturnya.

Namun, kata dia, pemerintah melihat bahwa pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi yang bersangkutan. Tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari rekan mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Padahal banyak dari mereka yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga pendidik,” ungkapnya.

Selain itu, para guru honorer tidak dapat mengikuti berbagai macam kegiatan peningkatan kapasitas seperti pelatihan, kursus, ataupun mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi. Dengan begitu, baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Padahal, seiring dengan perkembangan zaman, kompetensi guru perlu untuk terus ditingkatkan.

“Hambatan-hambatan ini, dalam jangka panjang berakibat pada tertinggalnya kualitas para guru honorer,” tegasnya.

Wapres menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dimungkinkan untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun pengaturan rincinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK. Walaupun, dengan jumlah yang sangat terbatas.

“Tahun 2021 pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” terangnya.

Namun, Ma’ruf menegaskan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK diperlukan persyaratan tertentu, mengingat guru adalah pilar pendidikan. Keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.

“Untuk itulah pemerintah mengadakan seleksi ini agar diperoleh guru yang memiliki kompetensi yang memadai melalui proses yang objektif, jujur, dan terbuka,” ungkapnya.

Pemerintah bakal melakukan seleksi guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menunggu pengajuan formasi dari setiap daerah hingga 31 Desember 2020.