Ini Ketentuan Verifikasi Sertifikat Pendidik CPNS Formasi Guru

Pendidikan057 views

Inionline.id – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan memasuki tahapan pengolahan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 pada Oktober 2020. Panselnas meminta instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyampaikan dokumen pendukung Sertifikat pendidik (Serdik) bagi peserta formasi jabatan Guru.

Hal ini disampaikan Panselnas kepada Instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020. Surat tersebut memuat perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.

Dokumen pendukung serdik yang dimaksud berupa daftar nama-nama peserta yang telah mengunggah serdik pada saat pendaftaran. “Selain itu juga telah memenuhi syarat linieritas serdik melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT),” kataKepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.