Tilang Diterapkan Mulai Kamis 6 Agustus, Ganjil Genap Berlaku Besok

Antar Daerah057 views

Jakarta, Inionline.id – Kebijakan ganjil-genap untuk mobil pribadi di Jakarta berlaku mulai besok. Sosialisasi berlangsung pada 3-5 Agustus 2020 dan tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di 3 hari pertama. Namun, polisi masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar.

“Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE,” kata Sambodo kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Sambodo mengatakan penilangan ganjil-genap akan mulai berlaku pada Kamis (6/8). Penilangan akan dilakukan mulai dari manual sampai elektronik.

“Tetapi untuk hari Kamis-nya berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh selesai tanggal 5, di hari Kamis-nya tanggal 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil-genap ini, baik secara manual maupun secara elektronik,” tuturnya.

“Kendaraan tersebut tetap akan diberhentikan oleh petugas (pada 3-5 Agustus 2020) kemudian akan ditegur tetapi belum akan ditilang,” imbuhnya.

Sambodo menyebut penerapan sosialisasi selama 3 hari berturut-turut ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dalam diri masyarakat. Sambodo berharap masyarakat bisa mengetahui adanya penindakan tilang ganjil-genap yang akan berlaku Kamis mendatang.

“Selama tiga hari kita akan menanamkan kembali pemahaman kepada masyarakat bahwa ganjil-genap sudah berlaku dan nanti pada Kamis baru kita melaksanakan penindakan,” tuturnya.

Berikut ini 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari