Ganjil Genap Mulai Berlaku, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

Antar Daerah057 views

Jakarta, Inionline.id – Kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan kembali hari ini. Pemprov DKI mengungkap kebijakan ini untuk mengatur pergerakan warga. Keputusan ini diambil sebagai bentuk emergency brake atau rem darurat saat PSBB Transisi.

Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan volume lalu lintas di Jakarta terus naik selama PSBB Transisi dan bahkan melampaui volume kendaraan sebelum pandemi COVID-19. Dia mencontohkan di Cipete ada 75 ribu kendaraan melintas per hari, padahal sebelum pandemi jumlahnya 74 ribu. Di Senayan, jumlah kendaraan melintas sekitar 145 ribu, padahal dulu hanya 127 ribu.

“Dengan kondisi ini terlihat bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran ataupun di pusat pusat kegiatan itu seolah-olah belum efektif berjalan,” kata Syafrin, Minggu (2/8/2020).

Pemprov DKI ingin perusahaan dan karyawan menyesuaikan jadwal ke kantor dengan pelat nomor mobilnya. Karyawan yang tidak bisa ke kantor karena pelat mobilnya kena pembatasan ganjil-genap diharapkan bekerja dari rumah.

“Saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang,” kata Syafrin.

Sosialisasi kebijakan ganjil genap ini berlangsung pada 3-5 Agustus 2020 dan tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020. Kebijakan ganjil genap untuk saat ini hanya untuk mobil. Namun, Pemprov DKI masih membuka kemungkinan soal ganjil genap untuk sepeda motor.

Berikut ada 5 hal yang perlu diketahui terkait kebijakan ganjil genap:

1. Teguran Lisan 3 Hari Pertama

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di 3 hari pertama. Namun, polisi masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar.

“Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE,” kata Sambodo kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

2. Penilangan Mulai Berlaku Kamis

Sambodo mengatakan penilangan ganjil-genap akan mulai berlaku pada Kamis (6/8). Penilangan akan dilakukan mulai dari manual sampai elektronik.

“Tetapi untuk hari Kamis-nya berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh selesai tanggal 5, di hari Kamis-nya tanggal 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil-genap ini, baik secara manual maupun secara elektronik,” tuturnya.

“Kendaraan tersebut tetap akan diberhentikan oleh petugas (pada 3-5 Agustus 2020) kemudian akan ditegur tetapi belum akan ditilang,” imbuhnya.

3. Ruas Jalan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Berikut ini 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

4. Rem Darurat Saat PSBB Transisi

Keputusan ini diambil sebagai bentuk emergency brake atau rem darurat saat PSBB Transisi. Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan volume lalu lintas di Jakarta terus naik selama PSBB Transisi dan bahkan melampaui volume kendaraan sebelum pandemi COVID-19.

Dia mencontohkan di Cipete ada 75 ribu kendaraan melintas per hari, padahal sebelum pandemi jumlahnya 74 ribu. Di Senayan, jumlah kendaraan melintas sekitar 145 ribu, padahal dulu hanya 127 ribu.

“Dengan kondisi ini terlihat bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran ataupun di pusat pusat kegiatan itu seolah olah belum efektif berjalan,” kata Syafrin, Minggu (2/8/2020).

Dia menuturkan ada dua bentuk emergency brake atau rem darurat yang bisa diberlakukan. Salah satunya penerapan ganjil-genap.

“Di dalam Pergub 51 juga telah disebutkan bahwa dalam situasi tertentu ada 2 emergency brake yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya adalah ganjil-genap,” ungkapnya.

Syafrin menuturkan kini di Jakarta tak ada lagi pembatasan pergerakan orang setelah SIKM ditiadakan pada 14 Juli 2020. Oleh sebab itu, ganjil-genap menjadi instrumen pembatasan itu.

5. Pekerja yang kena ganjil genap bisa bekerja di rumah (WFH)

Pemprov DKI Jakarta ingin perusahaan dan karyawan menyesuaikan jadwal ke kantor dengan pelat nomor mobilnya. Karyawan yang tidak bisa ke kantor karena pelat mobilnya kena pembatasan ganjil-genap diharapkan bekerja dari rumah.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ganjil-genap adalah bentuk emergency brake atau rem darurat saat PSBB Transisi. Pemprov DKI berharap penerapan ini bisa mengurangi pergerakan warga ke pusat Jakarta.

“Saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang,” kata Syafrin, Minggu (2/8/2020).

Pemprov DKI ingin pekerja dengan mobil berpelat ganjil dapat bekerja dari rumah saat tanggal genap. Demikian pula sebaliknya, pekerja yang punya mobil berpelat genap diminta bekerja dari rumah saat tanggal ganjil.

“Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan bagian shift kerja dari rumah dengan pelat nomor, misalnya yang bersangkutan ganjil tanggal genap maka yang bersangkutan akan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting,” ujarnya.