Nilai Tunjangan Profesi Guru Non PNS yang Disetop Nadiem Makarim

Ekonomi457 views

Inionline.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyetop pemberian tunjangan profesi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Hal ini tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS.

Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.

Namun, Pasal 6 Ayat 2 dituliskan pemberian tunjangan profesi dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di SPK.

SPK sendiri adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atas kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia. Lembaga ini dibentuk sesuai dengan perundang-undangan, baik dalam bentuk formal maupun non formal.

Lantas, berapa sebenarnya tunjangan profesi guru bukan PNS yang diatur oleh pemerintah?

Besaran tunjangan guru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam Pasal 1 Ayat 4 dituliskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Besaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang telah memiliki surat keputusan (SK) penyetaraan adalah setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK penyetaraan. Sementara, bagi guru bukan PNS yang memiliki SK penyetaraan diberikan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Sementara, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan PNS yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru dijelaskan bahwa guru yang berhak mendapatkan tunjangan adalah mereka yang memilik sertifikat profesi pendidik.

Sertifikat itu dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Besaran tunjangan yang diberikan adalah Rp1,5 juta setiap bulannya.

Hal itu tertera dalam Pasal 2, di mana dijelaskan bahwa guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Adapun, dalam Pasal 4 Nomor 41 Tahun 2009 dijelaskan besaran tunjangan berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya masing-masing. Kemudian, pasal 7 menyebutkan tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru dari departemen.

Untuk menghitung besaran tunjangan guru berstatus PNS bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Benlas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji ini disesuaikan dengan masa kerja masing-masing PNS.

Golongan I:
1. Golongan Ia: Rp1,56 juta-Rp2,33 juta
2. Golongan Ib: Rp1,7 juta-Rp2,47 juta
3. Golongan Ic: Rp1,77 juta-Rp2,57 juta
4. Golongan Id: Rp1,85 juta-Rp2,68 juta

Golongan II:
1. Golongan IIa: Rp2,02 juta-Rp3,37 juta
2. Golongan IIb: Rp2,2 juta-Rp3,51 juta
3. Golongan IIc: Rp2,3 juta-Rp3,66 juta
4. Golongan IId: Rp2,39 juta-Rp3,82 juta

Golongan III:
1. Golongan IIIa: Rp2,57 juta-Rp4,23 juta
2. Golongan IIIb: Rp2,68 juta-Rp4,41 juta
3. Golongan IIIc: Rp2,8 juta-Rp4,6 juta
4. Golongan IIId: Rp2,92 juta-Rp4,79 juta

Golongan IV:
1. Golongan IVa: Rp3,04 juta-Rp5 juta
2. Golongan IVb: Rp3,17 juta-Rp5,21 juta
3. Golongan IVc: Rp3,3 juta-Rp5,43 juta
4. Golongan IVd: Rp3,44 juta-Rp5,66 juta
5. Golongan IVe: Rp3,59 juta-Rp5,9 juta