Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Mengalokasikan Dana Sebesar Rp491,55 T

Ekonomi057 views

Inionline.id – Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp491,55 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) setelah dihantam pandemi virus corona. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam dokumen yang didapatkan, dikutip Rabu (13/5), mayoritas dana itu digunakan untuk belanja negara, khususnya bantuan sosial (bansos) yang sebesar Rp149,1 triliun.

Antara lain program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, diskon tarif listrik, bansos Jabodetabek, bansos tunai non-Jabodetabek, dan logistik atau pangan.

Kemudian, pemerintah juga menganggarkan dana untuk memberikan insentif pajak kepada masyarakat dan dunia usaha sebesar Rp72,6 triliun. Beberapa insentif pajak yang bisa dinikmati, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga PPh final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ditanggung pemerintah.

Ada juga subsidi bunga kredit dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp39,2 triliun. Insentif ini diberikan demi memberikan keringanan bagi pelaku UMKM.

Selain itu, pemerintah memberikan kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pelayanan yang diberikan selama penyebaran virus corona terjadi di dalam negara. Dana yang disiapkan untuk kompensasi kepada BUMN sebesar Rp94,23 triliun.

Kemudian, alokasi dana untuk pembiayaan sebesar Rp93,92 triliun. Dana itu akan digunakan untuk penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN sebesar Rp25,27 triliun dan penempatan dana pemerintah di perbankan yang melakukan restrukturisasi sebesar Rp35 triliun.

Lalu, penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM sebesar Rp1 triliun dan talangan untuk modal kerja sejumlah BUMN sebesar Rp32,65 triliun.

Selanjutnya, pemerintah juga menambahkan anggaran belanja di sejumlah kementerian/lembaga (k/l) dan sektoral sebesar Rp30,1 trilun. Tambahan belanja ini digunakan untuk sektor pariwisata sebesar Rp3,8 triliun, perumahan Rp1,3 triliun, serta stimulus untuk penguatan aggregate demand Rp25 triliun.

Terakhir, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp12,4 triliun untuk diberikan kepada pemerintah daerah (pemda). Dana itu akan digunakan untuk kompensasi pembebasan pajak hotel dan restoran, penyediaan tambahan dana insentif daerah untuk pemulihan ekonomi, penyediaan fasilitas pinjaman program, dan pemanfaatan dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk pembangunan.

Namun, ketika dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pemerintah masih membicarakan jumlah dana yang dibutuhkan untuk program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Ia tak mengiyakan informasi anggaran pemulihan ekonomi nasional yang kandung beredar.