Protokol New Normal Pekerja hingga Aparat yang Wajib Dipatuhi

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Pandemi memang masih jauh dari akhir, namun konsep ‘new normal’ kian sering digaungkan. Pemerintah pun sudah mengeluarkan edaran ‘normal baru’ untuk para pekerja di berbagai sektor. Seperti apa protokol itu?

Protokol itu diteken langsung oleh Menkes Terawan Agus Putranto lewat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang pencegahan penularan virus corona di tempat kerja sektor usaha dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha.

“Perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik) melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal). Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi,” demikian hal yang menjadi alasan Terawan dalam mengeluarkan surat edaran ini.

Adapun bunyi lengkap edarannya sebagai berikut:

Yth.

1. Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha

2. Gubernur

3. Bupati/Walikota

di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
NOMOR HK.02.01/MENKES/335/2020
TENTANG
PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI
TEMPAT KERJA SEKTOR JASA DAN PERDAGANGAN (AREA PUBLIK)
DALAM MENDUKUNG KEBERLANGSUNGAN USAHA

Dalam mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) pada masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan
pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik) melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal). Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat
meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat
berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan
terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik). Mengingat ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non
Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana
Nasional;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 326);
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19).

Sehubungan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Kepala Daerah, dan Pengurus atau Pengelola
tempat kerja, agar menginstruksikan kepada seluruh jajaran unit/organisasi masingmasing untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19
bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha/konsumen dan pekerja di sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa saat dan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sebagai berikut:

1. Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan
Perdagangan (Area Publik)

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area
publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam
sekali).
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh
pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19
dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai
bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja
dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak
diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha,
pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan
jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer
serta kedisplinan menggunakan masker.
g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat
pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak
antar pekerja.
2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan
menjaga jarak.
3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau
counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer
service dan lain-lain).
2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak
dan tanpa alat bersama).
i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke
sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1
meter.
3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer
service.
4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk
meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika
memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery
services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

2. Bagi Pekerja

a. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang
mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan
untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan
kesehatan jika diperlukan.
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan
air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat
berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai
bekerja.
f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama
berada di tempat kerja.
g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota
keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya
dengan cairan desinfektan.

3. Bagi Konsumen/Pelanggan

a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan
air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan
orang lain.

Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2020

MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TERAWAN AGUS PUTRANTO

Protokol Kesehatan untuk Aparat

Selain untuk pekerja sektor jasa dan perdagangan, Terawan juga mengeluarkan protokol khusus untuk aparat keamanan. Aparat dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19 berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan Covid-19. Oleh karena itu, perlu adanya protokol pencegahan penularan Covid-19 bagi aparat yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Pemerintah melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 melibatkan berbagai sektor termasuk petugas aparat yang meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas negara/Pemerintah Daerah yang berperan dalam memelihara keamanan. Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Menkes Terawan Agus Putranto, Sabtu (23/5) di Jakarta.

Protokol pencegahan dilakukan antara lain :
1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
3. Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.
4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.
7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.
9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.
11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test COVID-19 atau sesuai indikasi medis.
12. Pastikan kendaran operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.
13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bertugas bisa dengna aman dan terhindar dari Covid-19,” kata Menkes Terawan.