Ini Aturan PSBB Jabar yang Berlaku Hari Ini

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat resmi berlaku Rabu 6 Mei 2020 dini hari. Sejumlah aturan siap diterapkan.

PSBB seluruh Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

“Iya sudah (menyetujui penerapan PSBB seluruh Jawa Barat),” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto saat dihubungi, pada Jumat 1 Mei 2020.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan. PSBB akan segera diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk menerapkan PSBB tingkat provinsi pada 6 Mei 2020.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menuturkan PSBB tingkat provinsi disiapkan karena melihat kebutuhan dan perkembangan kasus Corona di Jawa Barat.

Berikut aturan PSBB Jabar yang berlaku hari ini:

Pergerakan Antar Kota-Kabupaten Diperketat

Selain pergerakan antar provinsi, pergerakan masyarakat antar kota-kabupaten juga diperketat selama penerapan PSBB Jabar.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari Polda Jabar, Polda Metro Jaya, Kodam Siliwangi dan Kodam Jaya untuk pelaksanaan PSBB Jabar ini. PSBB Jabar akan mulai berlangsung hari ini, 6 Mei 2020.

“Salah satu tugas utama adalah menjaga pergerakan di perbatasan. Kalau dulu perbatasannya antar provinsi, kalau sekarang perbatasannya antar kota kabupaten juga harus lebih ketat,” ucap pria yang akrab disapa Kang Emil usai mengikuti rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (5/5/2020).

Dengan begitu, Kang Emil meminta aparat di setiap kabupaten dan kota di Jabar untuk mengawasi pergerakan antar wilayah.

“Jadi para Kapolres dan Dandim jangan sampai ada orang bocor dari Bandung ke Garut, karena dia mau mudik. Karena mudik ini bukan hanya dari Jakarta Raya ke desa-desa di Jawa Barat. Kalau dari Jawa Barat juga zona Bandung ini zona pemudik. jadi ini nanti dijaga di Garutnya, di sini juga dijaga,” kata Kang Emil.

Emil menyatakan pengetatan ini dilakukan lantaran berdasarkan data pekan ini, kasus imported case atau yang datang dari luar Jabar menurun. Sedangkan sebelum PSBB, jumlah kasus imported case meningkat.

“Sekarang sudah hampir nihil,” tutur Emil.

Tidak Ada Perbedaan dengan PSBB Bodebek

Ridwan Kamil menambahkan PSBB Jabar ini memang tidak ada perbedaan dengan PSBB yang sudah dilakukan di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) serta Bandung Raya (Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang).

“Tidak ada bedanya, jadi ini hanya bergabung yang tadinya (ibaratnya) ini mobil PSBB sudah duluan, yang belum bergabung dalam truk besar, kendaraan besar yang namanya PSBB provinsi. Jadi dari Mang Oded, Wali Kota Bandung misalnya menyampaikan per besok bergabung dengan PSBB provinsi. Protokol tidak ada perubahan, hanya yang tadinya belum PSBB, sekarang bergabung tidak diketeng satu-satu tapi secara keseluruhan,” tuturnya.

Emil menambahkan PSBB ini menjadi salah satu cara efektif guna menekan penyebaran COVID-19. Dia mencontohkan kasus di Bodebek menurun berkat diberlakukannya PSBB.

“Hasilnya kan sangat positif, Bodebek yang tadinya paling tinggi kecepatan reproduksi COVID-19, sekarang lebih rendah. Nah yang non PSBB dari rendah jadi tinggi kan gara-gara nggak PSBB, kira-kira gitu lah,” kata dia.

Pemotor Boleh Berboncengan, Asalkan…

Kepala Dishub Jabar Heri Antasari menyebut, warga masih boleh berboncengan atau membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi yang berlaku 6 Mei dini hari. Tapi ada syaratnya.

Pertama, warga boleh berboncengan bila terjadi kondisi gawat darurat kesehatan. Kemudian, bagi warga yang tengah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19.

“Terakhir bila memang satu keluarga, dia harus bisa menunjukkan bukti tersebut dengan menunjukkan alamat yang sama, atau bila bekerja yang bersangkutan harus menunjukkan surat tugas dari tempat kerja yang dikecualikan,” ucap Heri.

Walau demikian, Heri menekankan selama PSBB, pengguna sepeda motor pada umumnya hanya boleh berkendara untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang dipebolehkan PSBB.

Lalu melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan, memakai masker-sarung tangan dan tak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

250 Check Point Disiapkan

Sebanyak 250 check point disiapkan di sejumlah kota dan kabupaten saat PSBB Jabar diterapkan.

“Kami akan menggelar 250 pos check point. Kemudian ada 19 pos check point di perbatasan provinsi dengan provinsi lain, seperti Jateng, Banten, kemudian DKI,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (5/5/2020).

PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari guna menekan penyebaran COVID-19. Erlangga mengatakan 250 check point itu tersebar di kabupaten dan kota di Jabar. Sementara itu, 19 pos check point didirikan di perbatasan antarprovinsi.

“Konsep pembatasan antar-kota/kabupaten tetap dilaksanakan. Jadi nanti masing-masing di gugus tugas kabupaten/kota, walaupun lingkup provinsi, dalam kabupaten/kota mereka tetap melaksanakan ada pos check point,” tutur Erlangga.

Untuk personel, Erlangga mengatakan jumlah personel Polri yang dikerahkan sebanyak 17 ribu ditambah pasukan TNI sebanyak 12 ribu. Personel disebar ke sejumlah wilayah selama PSBB.

“Untuk pelaksanaannya, konsep awal kami selama 24 jam,” kata Erlangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *