Ini Poin-poin Instruksi Terbaru Ridwan Kamil soal PSBB Bodebek dari ‘Gasibu’ hingga Sanksi

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok dan Bekasi akan diberlakukan mulai Rabu 15 April 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sejumlah instruksi.

Penjelasan seputar PSBB di Bodebek disampaikan pria yang akrab disapa Kang Emil ini di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/3/2020).

Ridwan Kamil memastikan telah mendapat persetujuan terkait pemberlakuan PSBB di lima daerah di Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.

PSBB di daerah penyangga ibu kota itu akan dimulai pada Rabu mendatang. Penerapan PSBB di Bodebek ini hampir sama dengan DKI Jakarta yang sudah lebih dahulu memberlakukan PSBB mulai dari menutup akses hingga membatasi serangkaian kegiatan masyarakat.

Berikut poin-poin penjelasan terbaru Ridwan Kamil soal PSBB Bodebek dari ‘Gasibu’ hingga sanksi:

Berlaku Rabu Dini Hari

PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi daerah akan dimulai pada Rabu 15 April 2020 dini hari.

“Bahwa Menteri Kesehatan sudah kirimkan surat persetujuan kemarin sore yang menyatakan lima wilayah di Jabar Melakukan PSBB. Kami Kordinasi dan tetapkan bahwa PSBB ini akan dimulai hari Rabu dini hari 15 April (2020) selama 14 hari. Nanti dievaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” kata Ridwan Kamil.

PSBB yang dilakukan ini hampir sama dengan DKI Jakarta yang sudah lebih dahulu memberlakukan PSBB. Penerapannya mulai dari menutup akses hingga membatasi serangkaian kegiatan masyarakat.

“PSBB maksimal salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu, kemudian akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, kegiatan-kegiatan komersial, kegiatan-kegiatan kebudataan dan kegiatan-kegiatan kebudayaan,” tuturnya.

Dua Tipe Pemberlakukan PSBB

Ridwan Kamil menyatakan ada dua tipe pemberlakuan PSBB di lima wilayah tersebut. Pasalnya dua dari lima wilayah bersifat kabupaten yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi sehingga ada desa di dalamnya.

Oleh karena itu, kata dia, wilayah yang sifatnya kabupaten memberlakukan PSBB secara dua tipe. PSBB di dua kabupaten dilakukan per kecamatan yang dianggap zona merah penyebaran.

“Maka Kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi mereka memiliki desa. Sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota seperti contohnya DKI Jakarta. Oleh karena itu kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya dibagi dua. Di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB-nya maksimal di non zona merah PSBB-nya menyesuaikan antara minimal dan kelas menengah. Kira-kira begitu,” ujarnya.

“Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” kata Ridwan Kamil.

7 Sumber Bantuan

Ada tujuh sumber bantuan yang diberikan pemerintah kepada warga yang terdampak di lima wilayah di Jabar itu.

Ridwan Kamil menjelaskan ada dua golongan warga terdampak yang mendapat bantuan yakni golongan yang terdata oleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan warga non DTKS. Warga DTKS, akan diberikan bantuan dari pemerintah melalui APBN oleh sejumlah kementerian.

“Nah di non DTKS ini terbagi dua juga yang ber-KTP lima wilayah dan perantau. Jadi kepada para perantau di wilayah lima ini jangan khawatir anda tetap akan juga dibantu oleh pemerintah Jawa Barat dan oleh pemerintah lima wilayah ini anda akan dipersamakan haknya selama anda memang berhak dan butuh bantuan kami akan bantu,” kata Ridwan Kamil.

Dia mengatakan bantuan kepada masyarakat ini ada tujuh sumber. Bantuan mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang rutin diberikan, kartu sembako yang sudah rutin juga, bantuan dari kartu Pra Kerja bagi pengangguran atau yang terkena PHK.

Selain itu ada juga bantuan dari Presiden lewat bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 600 ribu dikalikan 3 bulan, bantuan dari dana desa yang akan dicairkan 20-30 persennya, bantuan dari pemerintah provinsi sebesar Rp 500 ribu kali 4 bulan dan bantuan dari pemerintah Kabupaten Kota di lima wilayah PSBB.

“Jadi para RT/RW saya imbau untuk segera melakukan kajian ulang, survei ulang jangan sampai ada perantau karena alasan tidak ber KTP di sana tidak dihitung sebagai yang dibantu. Selama ekonominya memang susah dan perlu bantuan itu perlu kita bantu. Tidak boleh ada orang warga Indonesia yang kelaparan di tanah Jawa Barat siapapun itu Insya Allah kami bantu,” kata dia.

Untuk waktu pemberian bantuan ini, sambung pria yang akrab disapa Kang Emil ini, waktunya bervariasi. Bantuan dari Pemprov Jabar akan disalurkan saat PSBB dilaksanakan pada Rabu pekan depan.

“Bantuan itu datangnya bervariasi waktunya. Bantuan dari Provinsi Insya Allah di Rabu-Kamis saat diberlakukan PSBB bantuan sembako logistik dan tunai sudah bisa dikirimkan di daerah Bodebek menyusul seminggu kemudian menurut laporan bantuan dari pemerintah pusat. Itu juga akan didistribusikan,” katanya.

Berikut 7 ‘pintu’ bantuan bagi wilayah:

1. Mereka akan dibantu oleh PKH ini yang sudah rutin

2. Mereka yang akan dibantu oleh kartu sembako atau pangan non tunai ini sudah rutin

3. Mereka akan dibantu oleh kartu Pra Kerja untuk pengangguran dan yang kena PHK.

4. Mereka akan dibantu oleh Presiden lewat bansosnya 600 ribu x 3 bulan.

5. Kalau di kabupaten mereka akan dibantu pertama kali oleh dana desa. 20-30 persen dana desa akan dipergunakan untuk membantu miskin baru karena Covid di desa.

6. Dana sosial dari provinsi yang 500 ribu x 4 bulan itu sudah siap.

7. Kalau masih kurang akan diberikan oleh dana sosial dari kota kabupaten di lima wilayah.

Gerakan Nasi Bungkus ‘Gasibu’

Selain bantuan uang dan sembako, Pemprov Jabar juga menghadirkan gerakan nasi bungkus.

“Dari sisi bantuan, Jawa Barat akan menghadirkan gerakan nasi bungkus atau disingkat ‘Gasibu’,” ucap Ridwan Kamil.

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil menjelaskan gerakan ini guna mengantisipasi warga yang tidak terdata atau terlewat mendapatkan bantuan dari 7 sumber bantuan. Dapur umum akan disediakan di tiap kelurahan di lima wilayah tersebut.

“Gerakan nasi bungkus ini adalah jika bantuan sosial yang jumlahnya tujuh masih ada yang terlewat, masih ada orang lapar di jalan, di RW-RW minimal perutnya tidak kosong akan ada dapur umum di kelurahan-kelurahan di lima wilayah yang akan membagikan nasi bungkus kepada mereka yang kelaparan,” tuturnya.

Kang Emil juga mengajak agar warga saling bahu membahu selama PSBB. Masyarakat yang mampu bisa ikut membantu terhadap warga yang tidak mendapatkan bantuan.

Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga meminta para ketua RW untuk tetap siaga. Ketua RW bisa melaporkan warga yang butuh bantuan atau mewaspadai tamu asing di lingkungannya.

“Kami sudah perintahkan semua RW di Jabar khsusunya di wilayah PSBB ini untuk mendeklarasikan sebagai RW siaga melaporkan mereka yang perlu dibantu, RW siaga melaporkan jika ada tamu yang perlu diwaspadai dan RW siaga yang mendata seadil-adilnya,” katanya.

Sanksi PSBB Diserahkan ke Wali kota dan Bupati

Ada sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB. “Terkait sanksi perbedaan PSBB dengan sebelumnya, sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan memberikan sanksi,” ujar Ridwan Kamil.

Dia mengatakan sanksi yang diberikan kepada pelanggar dikembalikan ke pemerintah di lima daerah tersebut.

“Nah sanksinya kami serahkan kepada wali kota dan bupati menyesuaikan dengan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol (ojek online) juga tadi diserahkan apakah boleh narik penumpang atau tidak hanya barang saja itu kita serahkan ke wali kota dan bupati (di lima daerah tersebut),” katanya.

Pabrik yang Buka Harus Sesuai Protokol Kesehatan

Ridwan Kamil meminta para kepala daerah untuk mendata dan membuat Surat Keputusan (SK) terkait pabrik yang boleh buka dan tutup. Dia mengingatkan bagi pabrik yang buka agar senantiasa menjalani pekerjaan sesuai dengan protokol kesehatan saat ini.

“Kepada pabrik yang masih buka sudah kami arahkan tolong di SK-kan mana industri yang masuk strategis dan boleh dibuka dan mana yang harus tutup dulu. Bagi yang akan dibuka diwajibkan memberikan rasa aman. Jadi pabrik industrinya harus melakukan test massif juga kepada karyawannya. Setelah tes massif dilakukan, Bupati dan Wali Kota selama PSBB mengizinkan, mereka jika membuktikan tidak ada yang positif di pabrik itu melalui test massif. Tentu dengan social distancing dan protokol kesehatan,” kata dia.

Minta TNI-Polri Tindak Provokator

Ridwan Kamil meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum masyarakat yang melakukan provokator hingga vandalisme ajakan anarkis.

“Saya juga mengimbau kepada TNI-Polri untuk memberikan tindakan tegas kepada provokator-provokator selama PSBB ini baik provokator dengan berita bohong di medsos maupun vandalisme mengajak anarkis itu juga sudah dilakukan tindakan-tindakan tegas,” kata Ridwan Kamil.

Dia menyatakan masyarakat Indonesia perlu fokus untuk memerangi virus Corona. Salah satu upaya yang sedang dilakukan yaitu penerapan PSBB.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menambahkan perlu adanya kekompakan antar masyarakat di Jabar untuk menghadapi COVID-19 ini.

“Mudah-mudahan dengan kekompakan, kebersamaan, dengan ketaatan, Insya Allah kita pasti menang melawan COVID-19 ini,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *