Ini Kewajiban vSelama Masa PSBB Jakarta

Pendidikan057 views

Inionline.id – DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu berlaku hingga 14 hari ke depan dan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

“Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Ia juga mengatakan Pergub tentang PSBB Jakarta memiliki 28 pasal yang akan mengatur tentang tata cara pelaksanaan PSBB di bidang ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

“Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan,” katanya.

Lalu, bagaimana penerapan PSBB Jakarta di sekolah dan lembaga pendidikan? Apa saja dampaknya dan apa kewajiban sekolah selama masa PSBB Jakarta?

Selama pemberlakuan PSBB, seluruh kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dihentikan sementara guna menekan laju penyebaran virus corona. Namun, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, pihak sekolah dan institusi wajib melakukan hal-hal berikut:

1. Sekolah wajib memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan demikian hak peserta didik tetap dapat terpenuhi.

2. Melakukan pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

3. Menjaga keamanan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *