Ini 11 Poin yang Perlu Diketahui soal PSBB di Depok

Antar Daerah057 views

Depok, Inionline.id – Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB di Kota Depok akan dilaksanakan selama 14 hari mulai Rabu 15 April 2020.

Dikutip detikcom dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok, ada sejumlah aktivitas masyarakat di luar rumah yang dibatasi. Dalam pelaksanaan PSBB, Pemkot Depok mengoptimalkan Kampung Siaga COVID-19.

Pasal 5 ayat (3) berbunyi:

“Selama pemberlakuan PSBB, optimalisasi pembentukan dan pelaksanaan Kampung Siaga COVID-19 oleh tiap Rukun Warga (RW) di Kota Depok.”

Selama pemberlakuan PSBB, seluruh warga Kota Depok wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB dan ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
b. melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1×24 jam kepada Satuan Tugas Kampung Siaga COVID-19
d. lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah 1×24 jam kepada Satgas Kampung Siaga COVID-19.

Selama PSBB ini, sejumlah aktivitas masyarakat diberhentikan sementara waktu. antara lain:

1. Aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara dan diganti dengan aktivitas bekerja dari rumah. Selain kegiatan perkantoran, aktivitas belajar mengajar di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya juga diganti dengan belajar dari rumah.

2. Aktivitas yang mendapat pengecualian penghentian sementara yakni:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari Kementerian terkait;
b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang tutur serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah Kota;
c. pelaku usaha yang bergerak pada sektor: kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
d. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

3. Kegiatan usaha yang menyediakan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenis tidak diperbolehkan melayani makan di tempat dan diganti dengan dibawa pulang (take away) atau pemesanan secara online dan/atau fasilitas layanan antar.

4. Kegiatan perhotelan wajib menyiapkan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri dan meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

5. Pembatasan kegiatan keagamaan. Selama PSBB, seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan menggantinya dengan dilakukan di rumah masing-masing. Pembimbing/guru agama dapat melakukan pembinaan keagamaan secara virtual.

6. Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.

7. Jam operasional pasar tradisional dan modern dibatasi.
– pasar tradisional/rakyat pukul 03.00-15.00 WIB
– pedagang eceran dan minimarket pukul 08.00-20.00 WIB
– pengusaha ritel, grosir, hypermarket, supermarket, midimarket dan toko swalayan pukul 10,00-21.00 WIB.

8. Selama PSBB, kegiatan sosial dan budaya dihentikan sementara. Dalam hal pembatasan sosial budaya, sarana dan prasarana olah raga ditutup meliputi: stadion, alun-alun, gelanggang olah raga, kolam renang, tempat kebugaran dan/atau billiard. Turnamen olah raga dan pelatihan olah raga bersama juga dilarang.

9. Tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop dan warung internet ditutup sementara.

10. Kegiatan khitanan, pernikahan dan pemakaman/takziah kematian yang bukan karena COVID-19 diperbolehkan. Untuk khitanan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan meniadakan perayaan. Sedangkan pernikahan dilakukan di KUA dan atau Kantor Catatan Sipil yang dihadiri kalangan terbatas serta menggunakan masker.

11. Moda transportasi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dibatasi dalam hal kapasitas dan jam operasional. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perkeretapaian mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *