Bekasi, Inionline.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi telah berlangsung selama 2 hari. Ribuan warga tercatat melanggar peraturan PSBB.
“Jumlah pelanggar 1124 (pada hari kedua PSBB),” ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Rachmat Sumekar lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (16/4/2020).
Sementara itu, Rachmat mencatat ada 506 pelanggar pada penerapan PSBB hari pertama, Rabu (15/4). Jenis pelanggaran yang sering dilanggar pengendara yakni tidak memakai masker.
Rachmat menyebut sanksi yang dikenakan bagi pelanggar hanya berupa pemberian surat teguran. Hal itu guna sebagai pengingat warga agar tak mengulangi pelanggaran serupa di lain hari.
“Kebanyakan pada belum tahu larangan apa saja yang diberlakukan pada saat PSBB,” tuturnya.
PSBB di Kabupaten Bekasi telah berjalan dua hari sejak Rabu (15/4). PSBB direncanakan diterapkan selama 14 hari sampai (28/4).