Ombudsman Jakarta Raya Terbitkan Laporan Tahunan 2019: Laporan Naik 2 Kali Lipat, Isu Lapas & Perumahan Mencuat

Nasional057 views

Jakarta, Inionline.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) telah menyelesaikan dan mempublikasikan Laporan Tahunan 2019 dalam sesi Konferensi Pers pada hari Rabu, 11 Maret 2020 bertempat di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Berdasarkan data pada Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), sepanjang tahun 2019, Ombudsman Jakarta Raya menerima sejumlah 635 Laporan Masyarakat sepanjang tahun 2019. “Laporan Masyarakat yang kami terima tahun kemarin (2019) meningkat jumlahnya, bahkan sampai dua kali lipat dari tahun 2018 (336 Laporan) ketika pertama kali Ombudsman Jakarta Raya terbentuk,” tutur Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya.

Dari jumlah tersebut, 542 Laporan diterima langsung oleh Keasistenan PVL Ombudsman Jakarta Raya dan sejumlah 93 Laporan merupakan limpahan dari Ombudsman RI (Kantor Pusat). Selain itu, ada pula 9 Laporan Inisiatif karena Ombudsman dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (own motion investigation) dengan melihat isu pelayanan publik yang mendapat perhatian publik maupun perlu penanganan segera. Namun demikian, Laporan yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berjumlah 541 karena 94 lainnya tidak lolos tahap PVL yang biasanya disebabkan antara lain: dokumen persyaratan yang tidak lengkap atau telat dilengkapi, substansi pengaduan bukan menjadi kewenangan Ombudsman, maupun permasalahan yang diadukan sedang/telah menjadi obyek pemeriksaan di pengadilan sehingga tidak dapat diperiksa oleh Ombudsman.

Dari segi substansi, Laporan Masyarakat terkait Agraria/Pertanahan menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan 107 Laporan, sementara di tempat kedua ada substasi Kepolisian dengan 94 Laporan. Laporan paling banyak dilaporkan ketiga dan keempat berturut-turut adalah terkait Lembaga Pemasyarakatan dengan 81 Laporan dan Pendidikan dengan 42 Laporan. “Laporan terkait pertanahan, kepolisian, dan pendidikan merupakan jenis laporan yang memang sering diadukan bukan hanya untuk tahun 2019 tetapi sudah sejak lama. Substansi pertanahan biasanya terkait isu tumpang tindih sertipikat, ganti rugi pengadaan tanah, maupun Program PTSL yang sejak beberapa tahun bergulir. Laporan kepolisian yang diadukan terkait penundaan berlarut penanganan LP (Laporan Kepolisian), sementara untuk pendidikan biasanya terkait prosedur dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dan pungutan liar oleh pihak sekolah”, ujar Teguh. Untuk instansi yang dilaporkan, substansi Agraria/Pertanahan melibatkan baik unsur pemerintah daerah yaitu Lurah/Kepala Desa terkait surat keterangan tanah (PM-1) maupun unsur instansi vertikal (non pemda) yaitu Kantor Pertanahan. Untuk substansi Kepolisian biasanya melibatkan instansi vertikal yaitu Polsek, Polres, dan Polda. Sementara terkait Pendidikan, unsur pemda yang dilaporkan yaitu Dinas Pendidikan dan sekolah.

Khusus untuk substansi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di peringkat 3 (tiga) paling banyak dilaporkan, hal ini menjadi kejutan untuk tahun 2019 karena menjadi substansi yang jumlah laporannya melejit jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Terkait lapas, tahun 2019 kemarin kami melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik disana diantaranya dengan membuat FGD dengan para WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dan mempersilahkan mereka untuk membuat laporan kepada kami tentang pelayanan di lingkungan lapas”, tegas Teguh.

Sejumlah 81 Laporan substansi Lapas tersebut merupakan hasil dari kunjungan terhadap 3 (tiga) Lapas yaitu Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas II A Bekasi, dan Lapas Kelas III Cikarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman Jakarta Raya mendapati sejumlah temuan diantaranya permintaan sejumlah uang, kurangnya perlindungan HAM, tindakan diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang yang disebabkan karena rendahnya pengawasan berjenjang, tingkat integritas aparatur, serta masyarakat yang mendorong terjadinya maladministrasi seperti turut serta memberikan suap.

Selain terkait Lapas, substansi Perumahan juga menjadi isu yang menarik dan mencuat selama tahun 2019. Meskipun menduduki peringkat 10 (sepuluh) dengan 15 Laporan, namun isu ini menyangkut permasalahan masyarakat banyak dan berpotensi menjadi preseden untuk pelayanan dan kebijakan publik pada bidang perumahan di masa depan. “Untuk substansi perumahan, ada 2 kasus yang menarik perhatian yaitu konflik kepengurusan di AMPR (Apartemen Mediterania Palace Residence) Kemayoran, Jakarta serta kasus jual beli property di Sentul City, Kab. Bogor”, jelas Teguh. Untuk Provinsi DKI Jakarta, Ombudsman Jakarta Raya menerima beberapa Laporan terkait kepengurusan apartemen/P3SRS namun kasus AMPR Kemayoran menjadi perhatian khusus karena terdapat beberapa permasalahan seperti pemutusan sambungan listrik selama satu bulan serta adanya kekerasan dalam konflik kepengurusan yang ditengarai kurang tegasnya Pemprov DKI Jakarta dalam perlindungan kepada P3SRS yang sah karena kebijakan dalam Pergub 132/2018 yang tidak mendukung.

Sementara di luar Jakarta, kasus Perumahan Sentul City di Kabupaten Bogor mengemuka dan menjadi perhatian publik. Permasalahan bermula ketika warga telah melunasi pembayaran untuk pembelian rumah di kawasan tersebut dan hendak meminta dibuatkan AJB (Akta Jual Beli) dan sertipikat hak atas tanah kepada pengembang. Sejumlah warga kecewa karena diminta untuk melunasi sejumlah biaya seperti pengelolaan lingkungan, dll. Biaya-biaya tersebut ternyata tercantum dalam PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) yang diteken saat pertama kali hendak melakukan transaksi pembelian. Setelah pengaduannya kepada Kantor Pertanahan setempat ditolak, warga melapor kepada Ombudsman Jakarta Raya, namun dalam hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa permasalahan ini menjadi urusan perdata antara warga dan pengembang. “Sejumlah Laporan terkait P3SRS di Jakarta diharapkan menjadi masukan bagi Pemprov untuk perbaikan regulasi, sementara kasus Sentul City jadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih dan memilah saat akan membeli rumah/property”, saran Teguh.

Dari sisi kewilayahan, Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah yang memiliki Laporan Masyarakat paling banyak, bahkan lebih dari setengah (56,01%) dengan 309 Laporan yang didominasi substansi Kepegawaian/CPNS dan Agraria untuk pemda serta substansi Kepolisian, Agraria, dan Lapas untuk lembaga vertikal/non pemda. Prosentasenya menurun dari tahun 2018 (69,3%) namun jumlahnya bertambah. Di urutan kedua ada Kabupaten Bogor dengan porsi 25% dari keseluruhan Laporan dengan kasus Sentul City yang dominan diantaranya terkait substansi Air Minum dan Agraria. Kota Bekasi berada di urutan ketiga dengan 54 Laporan namun didominasi oleh lembaga vertikal (non pemda) dengan perbandingan 3:1, paling banyak terkait Lapas (24 Laporan).

Selanjutnya, di wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bekasi sama-sama terdapat 31 Laporan diantaranya terkait substansi Agraria, Kepolisian , dan Lapas. Menempati urutan terakhir, hanya terdapat 16 Laporan dari Kota Bogor walaupun jumlahnya meningkat 100% dari tahun 2018. Selain itu, khusus wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan pada substansi Kepolisian menjadi kewenangan Ombudsman Jakarta Raya dengan 8 Laporan. “Substansi Kepolisian di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan masuk kewenangan kami untuk mempermudah koordinasi di Level Polda (Metro Jaya) karena substansi ini masuk 3 besar nasional”, jelas Teguh.

Kasus dan kegiatan lain yang menarik selama tahun 2019 diantaranya:

1. Monitoring Maladministrasi Pencemaran Sungai Cileungsi: Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil alih penanganan pencemaran sungai dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

2. Maladministrasi Pengawalan Tahanan KPK Sdr. IM: pengawalan tidak memadai, tidak mengenakan pakaian tahanan (rompi), perilaku koruptif pengawal tahanan, dll.

3. Maladministrasi Penetapan Non-Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan: terjadi perbedaan pendapat terkait kecelakaan kerja derngan pihak BPJS yang telah difasilitasi oleh Ombudsman sehingga Pelapor mendapat santunan sebesar 2 milyar rupiah.

4. Maladministrasi Pengenaan Tagihan Susulan PT PLN: Ombudsman mendorong pengenaan denda dalam program P2TL agar terdapat mekanisme banding yang obyektif.

5. Penundaan Berlarut Penertiban Berujung Pembiaran: pendirian bangunan mushola di RTH Komplek Billy Moon, Jakarta Timur yang tidak dilakukan upaya penertiban secara baik oleh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

6.Pencegahan Maladministrasi melalui Program Partisipasi Masyarakat (Parmas) dengan melibatkan Bhabinkamtibmas: Ombudsman Jakarta Raya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mengadakan kegiatan Parmas dengan menghadirkan 1.082 Bhabinkamtibmas se-Polda Metro Jaya sebagai peserta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *