Polri Dan KPK Ingin Perpanjang MoU Pemberantasan Korupsi

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diperbarui. Dalam nota kesepahaman tersebut nantinya akan diatur mengenai strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Idham usai melakukan pertemuan sekitar 1,5 jam dengan Pimpinan KPK yang dipimpin Firli Bahuri di Mabes Polri, Jakarta.

“Kita juga akan memperpanjang MoU antara APH (Aparat Penegak Hukum) di mana nanti MoU yang kemarin sejak Maret 2019 sudah berakhir, kita akan duduk bersama tim dari KPK, dari Polri, dari Kejaksaan Agung. Sehingga, nanti dalam waktu yang singkat akan kita perbarui lagi MoU tersebut,” kata Idham.

Dalam pertemuan tersebut, kata Idham, juga disepakati mengenai kerja sama yang telah dirajut selama ini. Kepolisian dan KPK akan terus melanjutkan program-program terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Kita akan membangun komunikasi tentu dua arah,” tandasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pekerjaan memberantas korupsi tidak serta merta berhenti kendati UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengalami perubahan. Dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, lanjutnya, diperlukan koordinasi dengan instansi yang bertugas memberantas korupsi dan melakukan pelayanan publik.

Pihak kepolisian juga akan membuka komunikasi dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 ada tiga fokus yang harus kita kerjakan bersama kemudian lembaga termasuk Polri,” jelas Firli.

“Inilah agenda yang kami sampaikan dengan bapak Kapolri dan jajaran. Prinsipnya adalah mari kita bersatu, bekerja dan bersama membangun negeri ini dan kita sama-sama membersihkan NKRI dari praktik-praktik korupsi,” ujarnya lagi.

MoU antara Polri, KPK dan Kejaksaan Agung berlaku sejak Maret 2017 hingga 2019. Namun, baru sekarang bakal diperbarui atau telah lewat sekian bulan dari masa berlaku.

Dalam MoU yang disepakati sejak Maret 2017, setiap lembaga yang memanggil anggota lembaga lain harus memberitahukan pimpinan anggota yang dipanggil. Begitu juga dalam proses penggeledahan.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak lagi harus bersifat manual atau hard copy, melainkan bisa dikirim melalui jaringan internet, atau bernama e-SPDP.

Secara umum, MoU antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung yang disepakati sejak Maret 2019 terdiri dari 15 pasal.

“Nota kesepahaman ini dapat diperpanjang atau diperbaharui Berdasarkan kesepakatan para pihak yang dikoordinasikan oleh pejabat penghubung masing-masing pihak paling lambat 3 bulan sebelum nota kesepahaman berakhir,” mengutip Pasal 14 Ayat 2.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *