Terkait Prostitusi Online Artis, Polda Tetapkan Mucikari JL Sebagai Tersangka

Inionline.id – Prostitusi online yang melibatkan publik figur mulai mengarah pada penetapan orang yang paling bertanggungjawab. Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya penyedia layanan seksual alias mucikari yakni JL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse kriminal umum  (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, sejauh ini baru ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Terkait status YW, pria yang ditangkap saat berduaan didalam kamar hotel di kawasan kota Batu, Gidion Arif menyatakan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

Sementara terkait profesi YW sendiri, Kombes Pol Gidiaon Arif Setyawan mengaku masih diperiksa.” Itu masih ranah penyidik dan kami tidak tahu profile pelaku yang menjadi target,” imbuhnya.

Terkait uang Rp 13 juta yang diduga hasil transaksi prostitusi, Gidion Arif belum dapat memastikan.” Itu barang bukti yang diamankan, tapi untuk apanya, masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit V Perjudian, Subdit III Jatanras Polda Jatim, Jum’at (25/10/2019) mengamankan PA, YW saat berada didalam kamar salah satu hotel di kota Batu.

Selain keduanya, petugas juga membekuk JL pria yang berperan sebagai mucikari. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas menjeratnya dengan pasal 296 dan pasal 505 tentang perbuatan mengambil keuntungan dari orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *