Bahasa Indonesia Harus Terus Diutamakan Diruang Publik

Pendidikan057 views

Inionline.id – Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Gufran Ali Ibrahim mengatakan Bahasa Indonesia harus diutamakan dari bahasa asing. Apalagi dengan terbitnya Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

“Intinya adalah pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik,” ujar Gufran dalam bincang-bincang kebangsaan dalam perspektif kebahasaan dan kesastraan di Jakarta.

Dia menambahkan UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan merupakan puncak politik kebahasaan di Indonesia. UU tersebut kemudian ada turunannya yakni PP No 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan Pembinaan Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Kemudian turunannya yakni Perpres 63/2019 yang terbit pada 30 September 2019.

Dia menambahkan penggunaan bahasa asing diperkenankan, namun harus mengutamakan Bahasa Indonesia terlebih dahulu. Contohnya penggunaan kata Kalayang untuk pengganti “Skytrain”.

“Nah, yang diurutan pertama itu harus Kalayang baru kemudian “Skytrain”,” ujar dia.

Gufran menambahkan Kemendikbud terus berjuang agar Bahasa Indonesia diutamakan terutama di ruang publik. Dia memberi contoh bagaimana pihaknya berjuang agar nama “Semanggi Interchange” diganti menjadi Simpang Susun Semanggi.

Ke depan, dia berharap penggunaan Bahasa Indonesia akan semakin diutamakan dan digunakan di ruang publik. Dalam hal ini, Kemendikbud melakukan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *