LIPI Desak Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menolak Revisi UU KPK yang diinisiasi dan telah disepakati seluruh fraksi di DPR. Bagi LIPI, KPK sangat berpotensi dilemahkan dengan poin-poin hasil revisi DPR.

Setidaknya ada 146 civitas LIPI yang menandatangani surat penolakan terhadap RUU itu.

Perwakilan Civitas LIPI Dian Aulia menilai proses pembahasan RUU dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik. Terlebih, kata dia, isi usulan Revisi UU KPK justru berpotensi mengancam independensi dan melumpuhkan kinerja KPK.

“Rakyat lndonesia dikejutkan oleh Rapat Paripurna DPR dihadiri oleh hanya 77 orang dari 560 anggota DPR yang tiba-tiba menyetujui Usulan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Usul Inisiatif DPR,” kata perwakilan Civitas LIPI Dian Aulia, di Gedung LIPI, Jakarta.

Ada 10 poin dalam RUU KPK yang disorot. Ke-10 poin ini, menurut Dian, sangat berpotensi melemahkan lembaga antirasuah. Pertama RUU ini menjadikan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif.

Kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, dan kewenangan penuntutan dihilangkan.

Kemudian, kewenangan mengelola LHKPN dipangkas, perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, KPK dapat menghentikan penyidikan (SP3), perkara yang menjadi sorotan publik dapat diabaikan, dan kewenangan pengambilalihan penuntutan perkara dipangkas.

Atas dasar itulah LIPI mendesak Presiden Jokowi agar menolak Revisi UU KPK yang bertujuan meniadakan independensi dan melumpuhkan kinerja KPK.

“KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme di satu pihak, dan penegakan pemerintahan yang bersih di pihak lain. Dengan demikian, keberadaan KPK adalah salah satu bagian dari amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi,” ujarnya.

Langkah DPR mengusulkan revisi UU KPK langsung mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Mulai dari organisasi masyarakat sipil seperti ICW sampai KPK sendiri. Mereka menyoroti sejumlah poin krusial dalam rancangan UU KPK yang telah beredar kemarin.

Poin-poin pokok dalam draf perubahan ini antara lain, keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK.

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan KPK pun mendesak Jokowi menolak revisi UU KPK. Mereka beralasan bahwa revisi ini hanya akan melemahkan lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi.

Jokowi sendiri telah menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dari DPR. Jokowi lantas meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk mempelajari rancangan perubahan dari wakil rakyat tersebut.

“Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa,” kata Yasonna usai bertemu Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *