Pansel KPK Sebut Ada Kepentingan di Balik Tudingan Isu LHKPN

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji merespons tudingan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari yang menyebut ada anggota Pansel yang bermasalah dengan etik.

Indriyanto menilai tudingan Feri itu hanyalah pandangan subjektif.

“Masalah etik anggota Pansel sekarang ini sepertinya merupakan soal vested interest (kepentingan terselubung) yang subjektif dari pihak-pihak tertentu saja,” ujar Indriyanto.

Sama halnya dengan polemik etik anggota Pansel KPK, Indriyanto juga menilai tudingan miring sejumlah pihak terhadap langkah Pansel yang tidak mewajibkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi capim KPK saat proses seleksi sebagai bentuk kepentingan terselubung.

Indriyanto yang pernah menjadi tim perumus UU KPK itu membeberkan bahwa Pasal 29 huruf k UU KPK terkait LHKPN menyebutkan bahwa pelaporan harta kekayaan berlaku bagi mereka yang terpilih dan resmi dilantik sebagai pimpinan KPK secara definitif. Jika LHKPN dilaporkan saat proses seleksi, maka akan menimbulkan diskriminasi bagi capim yang bukan pejabat negara.

“Bahwa ada yang berpendapat lain dan berbeda adalah sesuatu yang wajar saja sepanjang pendapat itu tidak vested interest,” ujar mantan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK ini.

Adapun saat pendaftaran, capim KPK hanya diminta membuat pernyataan kesediaan untuk mengumumkan harta kekayaan ketika telah ditunjuk sebagai pimpinan KPK definitif.Indriyanto meminta pihak-pihak tertentu untuk melaporkan ke Pansel terkait jika merasa ada masalah dengan LHKPN. Dia tak ingin polemik itu sengaja dimainkan demi kepentingan untuk mendukung capim tertentu.

Lebih lanjut Indriyanto menuturkan seleksi capim KPK tidak hanya berfokus ke satu indikator, misalnya hanya pada kepatuhan dalam melaporkan LHKPN. Sebab pansel juga mengandalkan alat uji primer lain dalam menyeleksi capim KPK.

“Selain itu, dalam praktik kontinuitas sejak Pansel Capim KPK periode satu sampai dengan periode terakhir (2014), pengumuman LHKPN sebagaimana Pasal 29 huruf k itu dilakukan oleh Capim KPK (yang berasal dari pejabat negara) saat capim ditunjuk sebagai Pimpinan KPK secara definitif, bukan saat pendaftaran,” ujar Indriyanto.

“Periode-periode pansel sebelumnya, masalah kapan pengumuman LHKPN tidak menjadi isu. Misal saja periode Pansel 2014 lalu, bahkan pada tahap akhir wawancara saja capim Saut Situmorang belum mendaftar LHKPN,” ujarnya.

Untuk itu Indriyanto menyebut, saat ini pihaknya akan tetap fokus bertugas, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu di luar. Dia juga menegaskan Pansel tidak bisa ditekan dengan cara atau bentuk apapun dalam bekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *