KPK Geledah Ruang Sekda Jabar

Inionline.id – Penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekda Jabar Iwa Karniwa, Rabu (31/7). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dan jejak kasus suap terkait pembangunan Meikarta ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. KPK pun telah menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.

“Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar,” kata Febri saat dikonfirmasi.

RDTR ini sendiri sangat terkait dengan pembangunan proyek permukiman Meikarta oleh Lippo Group di Cikarang, Jawa Barat. Febri belum merinci apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.

Diketahui, penetapan Iwa sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya terkait izin pembangunan Meikarta yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam perkara ini, diduga Iwa meminta uang senilai Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

RDTR itu menjadi bagian penting untuk mengurus proyek pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Saut menuturkan, awalnya, pada 2017 Neneng Rahmi menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan memperlancar proses pembahasannya.

“Kemudian, sekitar April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut,” kata Saut di Gedung KPK Jakarta.

Setelah disetujui oleh DPRD, Saut mengatakan, rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi kemudian dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Namun, Raperda itu tidak segera dibahas oleh kelompok kerja (Pokja) Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) padahal dokumen pendukung sudah diberikan. Untuk memproses RDTR itu, Neneng harus bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.

“Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa Karniwa) meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi,” ucap Saut.

Akhirnya, lanjut Saut, permintaan tersebut diteruskan kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian, pihak Lippo menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi.

“Dan kemudian, sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat,” ujar Saut.

Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *