DPR Desak Kominfo Lekas Ajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar lekas mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dia yakin masyarakat ingin memiliki jaminan atas perlindungan data pribadi.

Permintaan Abdul itu berkenaan dengan sikap Kementerian Dalam Negeri yang memberikan data kependudukan kepada perusahaan swasta.

“Kalau kita (DPR) sudah menunggu sejak 2 tahun lah, untuk cepat disahkan,” kata Abdul saat dihubungi.

Abdul menegaskan bahwa RUU itu sangat berkaitan dengan polemik kerja sama antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan swasta. RUU PDP, jika sudah disahkan, bakal memuat batasan bagi perusahaan dalam mengakses data pribadi penduduk Indonesia yang tidak diperlukan.

Pembatasan ini dilakukan agar perusahaan tidak semena-mena dalam mengumpulkan data yang tidak relevan untuk memberikan layanan kepada konsumen.

“RUU PDP itu masih di pemerintah, itu kan usulan pemerintah. Sampai sekarang belum dikirim ke DPR,” kata dia.

Di samping itu, Abdul mengatakan Komisi I juga berencana memanggil Kemendagri, khususnya Ditjen Dukcapil. Menurutnya, perlu ada penjelasan rinci kepada DPR perihal bentuk kerja sama terkait pemberian data kependudukan kepada perusahaan swasta.

“Makanya Komisi I mau panggil Dirjen Dukcapil. Lagi dijadwalkan, tapi kami sudah koordinasi dengan Dirjennya akan dipanggil Komisi I,” kata Abdul.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menjalin kerja sama dengan dua perusahaan anak grup PT Astra International. Dukcapil bersedia memberikan akses data kependudukan.

Jalinan kerja sama tersebut menjadi polemik. Sejumlah pihak merasa cemas data pribadi bisa diakses korporasi.

Akan tetapi, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa perjanjian itu telah diatur dalam Undang-Undang No.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Selain itu, sudah diatur pula dalam Permendagri No. 61 tahun 2015.

Tujuan pemanfaatan data kependudukan secara bersama itu, kata Zudan, yakni untuk memudahkan verifikasi data dan mendorong layanan publik menuju digital. Tak perlu lagi mengisi formulir atau cukup dengan menuliskan NIK.

“Pemberian hak akses ini mampu mencegah kecurangan, kejahatan pemalsuan, dan dokumen. Juga meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucap Zudan.

Zudan juga menampik anggapan Dukcapil memberikan ratusan juta data kependudukan yang dimiliki Kemendagri. Perusahaan yang telah bekerja sama hanya boleh mengakses data kependudukan seseorang yang ingin menjadi konsumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *