Tanggapi Aksi Warga Parungpanjang, Dishub Kab. Bogor Akan Usulkan Kantong Parkir dan Buat Portal

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Menanggapi pasca aksi masyarakat Parungpanjang menolak truk tambang memarkirkan kendraannya di bahu jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan melakukan penahanan jam oprasional truk tambang di pertigaan Caringin Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang dan mengusulkan kantongparkir serta pembuatan portal.

“Dia menegaskan, pertemuan hari ini bukan mencari keputusan tapi, kehadiran dirinya merupakan upaya menyerap aspirasi apah saja yang terjadi selama ini di masyarakat, “kata Taviv kasi pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Dishub Kabupaten Bogor usai bertemu dengan masyarakat, dan Sekcam Parungpanjang Icang Aliyudin serta, sejumlah perwakilan aparatur Desa di Aula Kantor Kecamatan Parungpanjang, Kamis, 2/5/2019.

Menurut Taviv persoalan angkutan tambang di wilayah Kecanatan Gunungsindur, Rumpin, Parungpanjang dan Kecamatan Cigudeg ini apakah akan kita buatksn kantong parkir dan kita juga sudah melampar usulan tersebut kepada masyarakat dan pengusaha itu sendiri.

Juka ada lahan yang bisa di gunakan untuk kantong parkir. Mereka akan coba menyediakan kantong parkir dan juga ada usulan pembuatan portal, setela melakukan pengkajian dan permintaan dari wilayah ada 4 titik portal yang akan di buat.

Namun portal yang berada di ruas jalan Provinsi kita sampaikan ke Provinsi, kalau yang menjadi wilayah kami, kita sedang meminta data yang akurat untuk ditindak lanjuti, karna harus ada kajian dari bagian lalulintas.

“Kondisi di lapangan seperti ini nanti akan disampaikan ke Bupati Bogor, Dishub Provinsi Jawa Barat dan dari Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementrian Perhubungan RI, “paparnya.

Taviv menyampaikan usulan masyarakat Parungpanjang meminta ketegasan dari Pemerintah tentang persolan truk tambang, ia menjelaskan, dalam penguatan lapangan tersebut tidak hannya Dishub tapi polisi dan BPTJ.

“Kalau Pemerintahan itu ada Dishub, Kepolisian dan dari BPTJ yang bisa mengupayakan penindakan. Nanti kita akan berkoordinasi yang mana menjadi kewenangan kami dan ada juga yang menjadi kewenangan pihak kepolisian, “imbuhnya.

Lanjut Taviv, usulan dari masyarakat ini kita akan melakukan penyetopan kendaraannya di wilayah perbatan Kecamatan Cigudeg, Parungpanjang tepatnya pertigaan Caringin Desa Gorowong.

“Serta akan mengusulkan, terksit pemasangan portal di sejumlah titik, serta mengusulkan kantong parkir dan sudah penambahan petugah Dishub dari Kabupaten Bogor sebanyak 15 anggota, nanti bisa kita BKO kan 16 petugas perharinya, “terangnya.

Taviv juga menjelaskan, penyedian kantong parkir itu harus di sediakan oleh pengusaha Quary dan transporter itu sendiri. Hal tersebut berdasarkan aturan Bptj yang sudah di sepakati bersama.

“Didalam peraturan itu, tertuang kendaraan truk tambang sebelum jam oprasional tidak boleh keluar atau memasuki jalan. Namun saat ini mereka belum merealisasikan, dikarnakan tidak adanya lahan untuk dijadikan tempat parkir, “pungkasnya. (Mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *