Surat Suara DPRD Tertukar, Pencoblosan Sejumlah TPS Di Jabar Ditunda

Headline, Politik157 views

Inionline.id – Bawaslu Jawa Barat (Jabar) menemukan sejumlah surat suara untuk calon anggota legislatif (caleg) yang tertukar antar-Daerah Pemilihan atau Dapil di beberapa kota. Pemungutan suara di sejumlah TPS yang surat suaranya tertukar itu pun diputuskan untuk ditunda.

“Di beberapa tempat terjadi adanya surat suara tertukar,” ujar Ketua Bawaslu Jabar Yulianto di Depok, Rabu (17/4/2019).

Yulianto menyebut salah satunya terjadi di 5 TPS di Kota Depok. Menurutnya, ada temuan surat suara untuk DPRD Kota tertukar antara Dapil 5 dengan Dapil 3 sebanyak 100 lembar.

Selain itu dia menyampaikan peristiwa serupa di 4 TPS di Cirebon. Namun Yulianto tidak menyebut surat suara yang tertukar itu untuk DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kota/Kabupaten.

“Di Cirebon 4 TPS di Desa Junjang Kabupaten Cirebon tertukar dengan Dapil 2,” sebut Yulianto.

Yulianto mengatakan pula adanya kekurangan surat suara untuk DPR sebanyak 86 lembar di 24 TPS di Kabupaten Cirebon. Bahkan, di kabupaten lainnya disebut Yulianto adanya surat suara tertukar itu baru diketahui di tengah-tengah pencoblosan.

“Rekomendasinya seperti itu (penundaan) tapi belum dapat keputusannya dari KPU. Tetapi kalau melihat–ketika terjadi seperti ini–dapat keberatan, KPPS akan minta pertimbangan ke DKPP,” ucap Yulianto.

“Bawaslu sudah merekomendasikan kami kembalikan ke KPU, menjadwalkan kapan pelaksanaannya termasuk penundaan,” kata Yulianto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *