PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PBB P2 SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2011

Ekonomi, Headline157 views

Bogor, Inionline.Id – Dalam rangka program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih dan dalam rangka penanganan piutang PBB P2 hasil pelimpahan pemerintah pusat sebelum dikelola oleh pemerintah daerah serta untuk mendorong wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dan sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan PBB P2 telah ditetapkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Tahun Pajak 2011.
Penghapusan Sanksi Administratif sampai dengan tahun pajak 2011 diberikan terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran piutang pokok PBB P2 pada tahun pajak berkenaan dalam jangka waktu mulai tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan tanggal 30 Juni 2019 dan sanksi administratif PBB P2 dihapus secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB P2. Jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah tanggal 30 Juni 2019, maka sanksi administratif tetap berlaku sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang belum menerima SPPT PBB P2 dan ingin mengetahui jumlah pembayaran PBB P2 dapat dilihat melalui aplikasi e-PBB Bogor Mobile. Aplikasi ini dapat di download melalui Playstore. Dengan aplikasi e-PBB ini, masyarakat Kabupaten Bogor dapat meregistrasikan secara elektronik SPPT dan dapat mengecek tagihan PBB P2 serta dapat mengecek status berkas pelayanan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui teller Bank BRI dan teller Bank BJB terdekat dengan membawa SPPT PBB P2 atau dengan menginformasikan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB P2 atau melalui mesin ATM Bank BRI maupun Bank BJB. Bukti setor dari Bank dapat berfungsi sebagai Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Bagi yang ingin mendapatkan STTS, dapat menukarkan bukti setor Bank ke kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, di Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
Membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah merupakan wujud kontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Bogor.(JC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *