Lima Tahanan Tersangka Suap Proyek Meikarta Dipindahkan Kpk

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penahanan lima tersangka kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan  Meikarta  ke wilayah Jawa Barat pada Rabu 20 Februari 2019.

Kelima tersangka adalah Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPU Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

“Pada 20 Februari 2019 dilakukan pemindahan penahanan terhadap lima orang terdakwa dalam kasus TPK Suap terkait pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat bernaung, Kamis (21/2/2019).

Febri menjelaskan, pemindahan tahanan tersebut sembari menunggu proses persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor di PN Bandung.

Diketahui, penahanan terhadap Neneng Hasanah Yasin, Dewi Trisnawati dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin. Sedangkan, terhadap Jamaludin, Sahat MBJ Nahor dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Bandung.

“Para terdakwa ini telah sampai di Bandung pada, Rabu (20/2) siang hari di rutan masing-masing,” jelasnya.

“Hari ini, KPPU JPU akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke PN Bandung, untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung,” sambungnya.

Selain itu, menanggapi terhadap terdakwa lainnya yang telah dikirim terlebih dahulu ke persidangan akan dibacakan pada hari ini di pengadilan Tipikor Bandung, yaitu terhadap Billy Sindoro Direktur Operasional Grup Lippo, Taryudi Konsultan Grup Lippo, Fitra Djaja Purnama Konsultan Grup Lippo dan Henry Jasmen Pegawai Lippo Kelompok.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai penerima dan Mantan Direktur Operasional Grup Lippo, Billy Sindoro, selaku pemberi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai pemberi suap tersangka, yaitu Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sementara tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *