Polisi Tetapkan Bagus Bawana Sebagai Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara

Inionline.Id – Mabes Polri menetapkan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka pembuat dan penyebar hoaks tujuh kontainer pembawa jutaan surat suara tercoblos.

“Dari hasil pemeriksaan kemudian analisa barang bukti dan pemeriksaan ilmiah, kemarin Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap terhadap tersangka berinisial BBP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, (09/01).

Polisi telah mencocokkan suara Bagus dengan rekaman yang beredar. Hasilnya, suara Bagus dinyatakan cocok dengan suara pria di rekaman yang beredar.

Setelah membuat rekaman suara, Bagus menyebarkan rekaman tersebut ke WhatsApp Group dan sejumlah platform media sosial. Setelah viral, dia lalu mencoba untuk menghilangkan barang bukti.

“Yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya untuk melakukan penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan. Tetapi tentunya melalui teknis yang kami miliki, kami melakukan jejak digital yang bersangkutan bisa ditemukan” kata Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni.

“Setelah viral tersangka menutup akun, membuang HP, membuang kartu sim, dan melarikan diri,” tambahnya.

Dalam kasus hoaks surat suara ini, total sudah ada empat tersangka. Sedangkan tiga orang sebelumnya telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan.

Untuk HY, LS, dan J dikenakan pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka hoaks surat suara Bagus Bawana, dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *