Kasus Penipuan Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Inionline.Id – Bos Abu Tours, Hamzah Mamba dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar. Hamzah diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang Rp 1,2 triliun milik jemaah umrah.

“Dia (Hamzah) secara sadar menggelapkan uang jemaah senilai Rp 1,2 triliun. Itu digunakan untuk membayar gaji karyawan, agen, mitra Abu Tours melalui rekening pribadinya,” tutur jaksa Darmawan Wicaksono.

Direktur Utama PT Abu Tours ini diduga melakukan penipuan terhadap 86.720 calon jemaah umrah, akibatnya pemberangkatan mereka ke Mekkah tertunda. Selain dituntut penjara 20 tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

Darmawan mengatakan tuntutan itu telah sesuai karena berdasarkan pemeriksaan kepada terdakwa dan keterangan saksi-saksi.

“Saksi fakta yang diperiksa ada 34 orang dan tiga saksi ahli, itu semua kita hadirkan dipersidangan. Terdakwa juga melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.” ungkapnya.

Darmawan menjelaskan, Hamzah Mamba dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hamzah Mamba (Direktur Utama Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Tri Metty Margaretta Siboro mengatakan bahwa jawaban atas tuntutan ini akan diberikan saat sidang dengan agenda pledoi nanti. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Denny Lumban Tobing akan kembali digelar pada Kamis (24/01) mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *