Sariwangi Pailit, Unilever Tetap Produksi Teh

Cibinong, inionline.id – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Kini, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.

“Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menurut putusan pengadilan, Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada 9 oktober 2015.

Karena hal tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit. Menanggapi merek dagang Sariwangi yang merupakan milik PT Unilever Indonesia Tbk, perusahaan menyampaikan bahwa perusahaan tetap memproduksi teh Sariwangi. “Berkaitan dengan berita yang beredar mengenai salah satu brand kami yaitu Sariwangi, Unilever sebagai pemilik brand ingin menyampaikan bahwa Unilever tetap memproduksi Sariwangi, sehingga masyarakat Indonesia tetap bisa menikmati teh Sariwangi,” jelas Unilever dalam keterangan resminya, Kamis (17/10/2018).

Menurut catatan pegadilan, pihak Sariwangi memiliki utang kepada Bank ICBC Indonesia sebesar US$ 20.505.166. Sementara besaran utang Indorub US$ 2.017.595 dan Rp. 4.907.082.191. Posisi utang per 9 Oktober 2015 saat perjanjian perdamaian diputuskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *