Partai Politik Kabupaten Bogor, Pertanyakan Jalan Panjang Daftar Pemilih Tetap Tak Akurat

Politik157 views

Inionline.id – Berlarutnya penyelesaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor hingga kini masih saja menjadi perbincangan yang tak kunjung usai, bahkan melalui rapat koordinasi penyempurnaan DPTHP-1 untuk pemilu tahun 2019 mendatang pun masih menuai protes, rapat yang diselenggarakan di aula kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah kabupaten bogor dianggap tak berjalan dengan baik.

Merujuk pada surat edaran nomor 724/pl.02-ba/3201/kpu-kab/IX/2018 kepada partai politik. yang diedarkan pihak KPUD, rapat tersebut seharusnya berlangsung sejak pukul 13:00 namun entah kenapa tanpa alasan yang jelas rapat baru dimulai pukul 16:00, hal itu tentu memancing kesal sejumlah perwakilan partai politik. Ditambah rapat yang dikomandoi KPUD tersebut tak sesuai harapan peserta yang cukup lama menunggu berlangsungnya rapat, tak adanya penyempurnaan data DPT 2019 nanti serta tak dapatnya salinan materi yang menjadi pokok utama pbahasan membuat meradang sejumlah perwakilan partai.

Seperti Iqbal, peserta rapat perwakilan partai Golongan Karya (GOLKAR) kekesalannya, ia bersama peserta lain berupaya tepat waktu menghadiri undangan tersebut namun tak disangka waktu yang bergulir terlalu lama sehingga membuat dirinya merasa diabaikan pihak KPUD.
” Waduh ini sih bukan toleransi waktu, tapi buang buang waktu saja. apalagi kami peserta undangan rapat tidak diberikan berkas untuk pembahasannya, jadi hanya penjelasan lisan saja tanpa data yang bisa kami pegang “, keluhnya

Selian waktu terbuang sia-sia Iqbal pun menyesalkan adanya ketidaksesuaian data TPS di dua kecamatan yakni Kecamatan Parung, dari 324 TPS yang sudah ditetapkan pada rapat pleno penetapan DPT pada tanggal 13 September 2018 yang berjumlah 324 TPS. Sedangkan data yang diambil oleh partai Golkar kepada KPU terkait DPT pemilu tahun 2019 hanya ada 300 TPS, Parung, Desa Bojong Indah ada 28 TPS, Bojong Sempu 25, Cogreg 46, Iwul 21, Jabon Mekar 24, Pamegarsari 37, Parung 53, Waru 25, dan Warujaya 41 TPS.

“Artinya data itu sangat tidak sesuai dengan data yang diambil dari KPU oleh Partai Golkar, berarti ini ada selisih sebanyak 24 TPS, saya hanya ingin menanyakan penjelasan dari para komisioner KPU Kabupaten Bogor,” ungkap Iqbal.

Sedangkan untuk di Kecamatan Dramaga, dari yang seharusnya 314 TPS yang ditetapkan malah jadi 315 TPS, artinya ada kelebihan satu TPS.

“Dengan rincian di Desa Babakan ada 24 TPS, Ciherang 50, Cikarawang 32, Dramaga 36, Neglasari 29, Petir 48, Purwasari 23, Sinarsari 26, Sukadamai 24, Sukawening 23, karena data ini kelebihan TPS, karena ada selisih di dua kecamatan maka saya meminta penjelasan dari KPUD terkait selisih tersebut yang tidak sesuai dengan berita acara yang di tetapkan nomor BA 254/pl.01-ba/3201/kpu-kab/IX/2018 tanggal 13 September 2018,” tanyanya lagi.

Hal lain yang jadi pertanyaan besar dibenak Iqbal selaku perwakilan partai yakni soal pencermatan DPT yang dilakukan oleh Partai Golkar meyakini bahwa ATB KWK Kabupaten Bogor dipastikan belum masuk ke dalam DPT Pemilu tahun 2019. Karena dalam fakta persidangan di Bawaslu Kabupaten Bogor, salah satu saksi dari KPU yaitu PPK Klapanunggal sodara Mas Karipal mengungkapkan, bahwa penginputan kepada sistem ATB KWK secara manual pada tanggal 28 Agustus 2018. Sedangkan DPT ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2018. Artinya, ATB KWK yang diinput kepada SIDALIH belum masuk kepada DPT tahun 2019.

Pertanyaan serupa pun diungkapkan oleh salah satu perwakilan dari PAN pertanyakan hal serupa. Namun sangat disesalkan keterbatasan waktu karena terbuang saat menunggu pelaksanaan rapat, sehingga pertanyaan belum terjawab berujung tinggalkanya rapat koordinasi tersebut oleh lima komisioner KPU Kabupaten Bogor.

“Saya mohon maaf tidak bisa mengikuti rapat sampai selesai, karena ada rapat khusus di KPU RI untuk Kabupaten Bogor,” kata Erik Fitriadi selaku Komisioner KPU Kabupaten Bogor seraya meninggalkan tempat duduknya

Selain partai Golkar, kekecewaan juga dilontarkan Partai Hanura. Daniel pago Martha. Menurutnya, padahal pertanyaannya sangat mendasar, apakah KPU tidak bisa menjawab apa memang pemanggilan untuk menghadiri rapat di KPU RI mendadak.

“Saya aneh, jika hal dasar ini saja tidak bisa dijawab oleh KPU Kabupaten Bogor, dengan jumlah penduduk terbanyak maka akan hancur hanya adanya perlakuan dari ke lima komisioner KPU Kabupaten Bogor. Kabupaten Bogor ini akan hancur jika seperti ini saja tidak bisa diatasi,” katanya.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengungkapkan, dirinya dalam rapat ini tidak ada kewenangan apa-apa, untuk menghentikan atau mengskorsing rapat tersebut.

“Terkait hal data yang diinginkan oleh Parpol silahkan saja partai politik langsung menghubungi KPUD,” katanya. (z’R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *