Menag Sampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kemenag Tahun 2019

Jakarta, IniOnline.id – Komisi VIII DPR-RI akan melalukan pendalaman lebih lanjut terhadap pagu anggaran dan usulan tambahan anggaran Kementerian Agama RI dalam RKA-K/L Kementerian Agama Tahun 2019 bersama unit eselon I Kemenag.

Pada Rapat Kerja (raker) yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, Selasa (04/08), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kemenag Tahun 2019 sebesar Rp62.066.722.163.000,-.

“Pagu Anggaran Kementerian Agama mengalami penurunan sebesar Rp975.527.374.000,- atau 1,55% dibandingkan Pagu Indikatif sebesar Rp63.042.249.537.000,-,” ujar Menag yang didampingi seluruh pejabat eselon I dan sejumlah pejabat eselon II.

Menurut Menag, penurunan Pagu Anggaran Kementerian Agama tahun 2019 dibandingkan Pagu Indikatif Tahun 2019 disebabkan karena adanya penurunan belanja barang pada fungsi pendidikan melalui penghematan belanja barang pada rupiah murni dan penyesuaian pagu yang berasal dari PNBP/BLU, P/HLN dan SBSN.

“Kebijakan penghematan ini didasarkan atas arahan Presiden dalam Sidang Kabinet tentang pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2019 tanggal 17 Juli 2018 dimana sarana prasarana pendidikan termasuk madrasah dan perguruan tinggi keagamaan perlu dilakukan rehabilitasi dan revitalisasi. Rehabilitasi sarana prasarana ini pelaksanaannya dipusatkan melalui Kementerian PUPR,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pagu Anggaran Kementerian Agama Tahun 2019 akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang diemban Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan.

Menag mengatakan, pagu Anggaran Fungsi Agama tahun 2019 adalah sebesar Rp10.142.956.937.000,- atau hanya 16,34% dari total Pagu Anggaran Kementerian Agama Tahun 2019.

“Nilainya mengalami penurunan sebesar 0,001% dibandingkan Pagu Indikatif Fungsi Agama Tahun 2019. Selanjutnya, Pagu Anggaran Fungsi Pendidikan di Kementerian Agama adalah sebesar Rp51.923.765.226.000,-,” katanya.

Pagu anggaran tersebut akan dialokasikan untuk 12 program meliputi; Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama, Program Kerukunan Umat Beragama, Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Agama, Program Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama.

Selanjutnya, Program Pendidikan Islam, Program Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Program Bimbingan Masyarakat Islam, Program Bimbingan Masyarakat Kristen, Program Bimbingan Masyarakat Katolik, Program Bimbingan Masyarakat Hindu, Program Bimbingan Masyarakat Buddha, dan Program Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.(kemenag/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *