Pakai Tongkat, Korban Pemalsuan Mencari Keadilan

Politik157 views

BOGOR – Ditopang tongkat dikedua ketiaknya, korban pemalsuan mencari keadilan dengan mendatangi kantor Polres Bogor dibilangan Jalan Tegar Beriman. Kabupaten Bogor, ia datang didampingi kuasa hukumnya, Rabu (25/7).

Toto Sunarto, lelaki yang belakangan diketahui menggunakan dua tongkat penopang kakinya itu tergopoh gopoh berjalan menuju ruang Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, karena merasa dirugikan dengan adanya pemalsuan tanda tangan di selembar kertas dokumen rapat pleno pasca pencoblosan calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2018 – 2023 di Kecamatan Citeureup. Kabupaten Bogor.

Pemalsuan tanda tangan saksi pasangan calon Bupati Bogor nomor urut 3 terjadi usai rapat pleno perubahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Citeureup, kala itu Toto tidak hadir karena gangguan kesehatan.

Toto menjelaskan pemalsuan tanda tangan dirinya di rapat pleno perubahan atau perubahan data pemilih tambahan ini baru diketahui oleh dirinya setelah ia dikonfirmasi oleh Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Citeureup.

“Ada perubahan data pemilih, khususnya pemilih tambahan, ini tidak pernah saya tanda tangani karena saat itu kondisi kesehatan saya sedang kurang baik, saya pastikan  tanda tangan saya dipalsukan oleh oknum PPK Citeureup,” jelas Toto.

Sementara itu, kuasa hukum Toto Sunarto, yakni Jajang Furqon merasa perlu melaporkan kejadian yang menimpa kliennya tersebut, menurutnya pesta demokrasi yang seharusnya menjadi pendidikan berpolitik dengan baik dan jujur telah dilanggar terlebih dahulu.

” Hari ini kami melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Citeureup karena memalsukan tanda tangan saksi pasangan nomor 3, di dalam dokumen rapat pleno perubahan ke Polres Bogor. Kami  minta pemalsuan tanda tangan saksi diusut secara tuntas karena selain bentuk kriminal murni juga diduga adanya kecurangan, Kami juga baru tahu adanya pemalsuan tanda tangan ini, dan ternyata ada perubahan data pemilih tambahan yang jumlahnya kurang rasional atau tidak sesuai mekanisme yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ujar Jajang Furqon, (25/7).

Namun karena telah melewati batas waktu, Toto beserta kuasa hukumnya diarahkan pihak Polres Bogor untuk membuat laporan terlebih dahulu kepada panitia pengawas pemilu dan penegak hukum terpadu (gakkumdu)

” Memang laporan dugaan pemalsuan tanda tangan ini melebihi batas waktu, tapi ini karena Toto Sunarto mengalami kecelakaan lalu lintas hingga baru bisa melaporkan kasus ini,” beber Jajang.

Bak dayung bersambut, Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bogor Nur Amin menyatakan dugaan laporan kecurangan atau kriminal murni ini juga akan menjadi bukti dalam gugatan perselisihan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor di Mahkamah Konstitusi (MK).

” Laporan ini akan menjadi bukti tambahan atau pelengkap dugaan ketidak mampuan atau tidak netralnya para penyelenggara pemilu di Bumi Tegar Beriman, Laporan ini juga sudah diterima dengan Nomor: 037/LP/PB/Kab/13.13/VII/2018 oleh salah satu komisioner Panwaslu Kab. Bogor ” ujar Nur Amin. (z’R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *