Tidak Patuhi Perda RTRW, Pemkab Bogor diprotes Pengusaha

Headline257 views

 

CIBINONG – CEO Putra Samudra Group, Aldi Supriyadi mengeluhkan  kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai tata ruang. Menurut Aldi, Bupati Bogor melalui para pembantunya di tingkat OPD tidak konsisten dalam menerapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang menjadi acuan para pengusaha untuk berinvestasi di Bumi Tegar Beriman.

“Dalam Perda RTRW Pemerintah telah menetapkan pola ruang, mana yang diperuntukan sebagai pemukiman, lahan basah dan lain-lain. Kami mengacu pada Perda tersebut sebelum memutuskan untuk menetapkan lokasi yang kami bangun dan  berinvestasi di sana. Tetapi, begitu kita sudah keluarkan investasi, ternyata izinnya ditolak dengan alasan yang mengada-ngada,” ujarnya.

CEO Putra Samudra Group, Aldi Supriyadi

Padahal, tegas Aldi, lokasi yang sudah diploting peruntukannya memungkinkan untuk dibangun perumahan. “Peruntukannya PP1, PP2, PP3 tetapi Pemerintah berargumen lokasi tersebut lahan pertanian, padahal Perda yang digunakan sama. Dengan ketidakpastian seperti itu, para pengusaha sangat dirugikan karena sebelumnya telah mengeluarkan biaya cukup besar dari mulai studi lokasi dan juga pengajuan perizinan,” sesalnya.

Aldi menambahkan, saat ini pengembang properti juga sedang membantu pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia meminta, agar Pemkab Bogor mengerti akan hal tersebut. “Kami juga berupaya mensukseskan program pemerintah untuk membangun rumah bersubsidi, dan kami menaati semua aturan. Jadi jangan malah Pemerintah Daerah yang tidak konsisten dengan aturan,” ketusnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *