Kemenag Mengubah Alur Pengajuan Program Studi Baru Pada PTKI

Jakarta, IniOnline – Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag mengubah alur pengajuan program studi baru pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Kasubdit Akademik Diktis, Mamat Salamet Burhanuddin menyampaikan bahwa pengajuan izin prodi baru di PTKI, mulai tahun ini harus menggunakan borang usulan.

“Tahun ini pengajuan izin prodi baru harus menggunakan borang, sebelumnya hanya proposal biasa,” lanjut Mamat dalam Focus Group Discussion Pengembangan Akademik di Bintaro, Selasa (10/04).

“Perubahan dimaksudkan untuk memenuhi standar minimum akreditasi,” sambungnya.

Menurut Mamat, ada lima tahapan dalam prosedur pengajuan izin prodi baru.

Pertama, pendaftaran online yang terdiri dari registrasi, pengisian borang, dan melampirkan dokumen. “Pengajuan dilaksanakan dalam tiga gelombang dalam setahun, yaitu: Januari- Februari, Mei-Juni, dan September-Oktober,” tutur Mamat.

Kedua, mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari 26 dokumen untuk S1, dan 24 dokumen untuk pascasarjana. “Bukti registrasi dapat dicetak setelah dokumen dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Ketiga, penilaian dokumen yang dilanjutkan validasi oleh BAN-PT. Keempat, penerbitan SK akreditasi minimum.

Kelima, penerbitan SK Prodi baru. SK izin prodi baru diterbitkan berdasarkan nilai yang sudah divalidasi BAN-PT. Penandatanganan SK oleh Dirjen Pendidikan Islam atas nama Menteri Agama.

Kasi Evaluasi Akademik Ahmad Mahfud Arsyad menambahkan, sejak 2016 pihaknya sudah menerapkan pelayanan pendaftaran Program Studi Agama dengan fasilitas pendaftaran online.

“Dengan sistem ini, aksesibilitas dan transparansi pelayanan menjadi lebih baik. Sebab, pemohon dapat melakukan pendaftaran di mana saja dan kapan saja, serta memantau status permohonannya,” ujarnya. (kemenag/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *