Akan Dibentuk Desa Sadar Administrasi

IniOnline.id – Kementerian Dalam Negeri melansir program Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). Program tersebut kemarin mulai disosialisasikan pada Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2018 di Kota Batam, kemarin. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo hadir dan membuka acara tersebut.

Menurut Tjahjo, terkait dengan pelaksanaan GISA, dirinya sebagai Mendagri telah Instruksi Menteri Dalam Negeri. Ada beberapa poin dalam instruksi menteri yang dikeluarkannya. Pertama, ia menginstruksikan, agar diambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok fungsi dan kewenangan. Kedua, menciptakan ekosistem yang mendukung suksesnya GISA.

“Ketiga, wajib mempedomani empat program GISA yakni program sadar kepemilikan dokumen kependudukan, program sadar pemutakhiran data penduduk, program sadar pemanfaatan data kependudukan dan program sadar melayani administrasi kependudukan,” katanya.

Keempat, ia menginstruksikan dalam setiap provinsi harus dibentuk minimal satu kabupaten atau kota sadar Adminduk. Kelima, menetapkan data setiap kecamatan dalam 1 kabupate atau kota dibentuk minimal satu Desa Sadar Adminduk. ” Keenam, kepala daerah harus melaporkan hasil tugas dimaksud kepada Mendagri setiap tiga bulan sekali.

“Selain itu memang perlu dilakukan evaluasi administrasi kependudukan serta perkembangan pemanfaatan Database kependudukan dan KTP-el secara nasional, ” katanya.

Hal lain yang diperlukan, lanjut Tjahjo, menyusun langkah yang efektif melanjutkan pelaksanaan program administrasi kependudukan dan pemanfaatannya oleh lembaga pengguna. Serta meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI ilegal, perdagangan orang melalui suatu gerakan berupa GISA. Tidak lupa Tjahjo juga menyinggung soal tahun politik. Kata dia, tahun 2018 adalah tahun politik. Di tahun ini akan dilaksanakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia yang mencakup 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

“Salah satu kunci utama pilkada serentak sukses dan berkualitas adalah tersedianya data kependudukan yang akurat dan terkini,” ujarnya.

Mendukung suksesnya pesta pemilihan, kata Tjahjo, Kemendagri telah menyiapkan DP4, bahkan sudah menyerahkannya kepada KPU. Tjahjo juga mengingatkan, pemerintah daerah tidak dibenarkan menyerahkan DP4 kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten atau Kota. Pemda juga tidak dibenarkan menyerahkan data penduduk by name, by NIK dan by address kepada Panwaslu Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

“Saya juga minta Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil di daerah harus bekerja keras, cerdas, melakukan terobosan dan inovasi. Dan, kabupaten atau kota yang perekaman dan pencetakan KTP-elektronik-nya masih rendah wajib membuka pelayanan pada hari libur. (kemendagei/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *