Tidak Adil, Putusan PN Cibinong Abaikan Pokok Perkara

CIBINONG, IniOnline.id-Perkara Gugatan Lee Yeong Suen Direktur PT Idola Sakti Jaya terhadap Yenna Komisaris PT YHC Keramika Indonesia di PN Cibinong, berakhir. Perkara dengan nomor 150/Pdt.G/2017/PN Cbi, putusannya telah dibacakan hakim, Kamis (18/1).

Nusi SH, MH segagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota Yuliana dan RA Riskiyati, saat membacakan putusannya, menolak Gugatan Penggugat dan menerima Eksepsi Tergugat.

Penggugat Lee Yeong Suen melalui kuasanya, Nofrizal Chaniago, SH menilai putusan itu tidak adil karena hakim mengabaikan pokok perkara yakni Gugatan berupa hutang sebesar Rp 43 miliar. Sehingga, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

“Kami akan menempuh upaya hukum lain yaitu banding. Putusan ini tidak adil karena tidak menyinggung pokok perkara,” kata Nofrizal usai sidang kepada IniOnline.id.

Lanjut dia, banding akan dilakukan setelah menerima putusan dari pengadilan. “Setelah menerima putusan, kami akan menyusun memori banding,” lanjut dia.

Perkara Perdata yang disidangkan itu, muncul ke pengadilan lantaran Tergugat dianggap memiliki hutang kepada Penggugat sebesar Rp 43 miliar. Hutang itu hasil jual beli lahan berikut bangunan di Jalan Cibugis No. 7 Kampung Cibugis Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor.

Lahan dan bangunan yang awalnya milik Lee Yeong Suen bernama PT Idola Sakti Jaya dijual kepada Yenna. Perusahaan itu lantas berubah nama menjadi PT YHC Keramika Indonesia. (ysf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *