Penggugat Yakin Hakim Mengabulkan Seluruh Permohonan

Cibinong, IniOnline.id-Sidang Perkara Gugatan PT Idola Sakti Jaya terhadap PT YHC Keramika Indonesia di PN Cibinong dengan nomor perkara 150/Pdt.G/2017/PN Cbi, memasuki tahap, mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan tergugat.

“Hari ini, kita mendengar keterangan saksi ahli. Sidang dilanjut dua minggu kedepan dari sekarang. Agendanya, membaca kesimpulan para pihak,” kata Hakim Ketua Nusi SH, MH didampingi Hakim Anggota Yuliana dan RA Riskiyati saat menutup sidang kemarin.

Dari fakta persidangan, Lee Yeong Suen Direktur PT. Idola Sakti Jaya selaku penggugat melalui kuasanya, Nofrizal Chaniago, SH dan rekannya, Suhaimin Tansuri, SH, yakin seluruh permohonan gugatannya akan dikabulkan hakim.

Pasalnya dalam gugatan yang dibacakan di depan majelis hakim tersebut, Tergugat Yenna selaku Komisaris PT YHC Keramika Indonesia dianggap masih mempunyai hutang berupa kekurangan transaksi sebesar Rp. 43 miliar kepada Lee Yeong Suen.

“Kami sangat yakin, gugatan ini akan dikabulkan hakim. Karena, dalam gugatan yang kami utarakan dalam persidangan, dikuatkan dengan bukti-bukti yang kuat,” kata Nofrizal Chaniago usai sidang.

Sementara, Kuasa Hukum Tergugat PT YHC Keramika Indonesia, Hutapea enggan berkomentar. “Kalau ada yang mau ditanyakan, silahkan ajukan surat dan uraikan dengan jelas apa yang akan ditanyakan,” tandas Hutapea. (ysf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *