di Kawal TNI Polri, Kementrian LHK Segel Tempat Pembuangan Limbah Medis

CIREBON – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) menyegel pembuangan limbah medis ilegal mengandung bahan berbahaya beracun (B3) di Panguragan Wetan, Minggu (10/12).

Dalam penyegelan itu, Kementerian LHK dikawal ratusan aparat gabungan TNI dan Polri. Bahkan, Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra dan Dandim 0620 Cirebon Letkol Irwan turun langsung memantau jalannya penyegelan pembuangan limbah medis itu. Selain penyegelan, apara kepolisin juga memasang police line di sepanjang tempat pembuangan sampah.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum di Lingkungan dan Perhutanan wilayah Jawa dan Bali, Benny Bastiawan mengatakan, pihaknya sudah selama 2 hari berada di Panguragan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa barang bukti limbah medis seperti jarum suntikan bekas, suntikan bekas, ampul bekas, plastik infus bekas, selang infus, jarum infus, obat kedaluwarsa.
Selain itu, kata Benny, pihaknya berhasil mengumpulkan hasil sampel pengambilan darah yang dilakukan oleh laboratorium serta di lokasi ditemukannya limbah lampu dalam jumlah yang tak terhitung banyaknya berserakan dalam keadaan pecah di lokasi.

Benny menilai, kondisi pembuangan limbah medis sangat membahayakan masyarakat sekitar dan setelah melakukan penyelidikan pertama pihakny harus membuat langka cepat dengan langsung menyegel tempat tersebut.

“Kita sudah dua hari di Panguragan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa barang bukti berubah sampel untuk ditindak lanjuti lagi dan sekarang dilakukan penyegelan, besok tim akan turun lagi setelah ini,” kata Benny.

Masih dikatakan Benny, dalam penyegelan tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri serta dinas terkait dan setelah penyegelan ini nanti akan di tindaklanjuti lagi penyelidikannya dan pengembangannya dengan adanya tim yang datang ke Panguragan.

Sementara itu, Komandan Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Letnan Kolonel Irwan mengatakan, penyegelan ini yang menindaklanjuti info dari masyarakat tentang pembuangan limbah medis B3. Setelah dilakukan penyegelan, lanjutnya, ada tim penyidik yang akan datang melakukan pengembangan, dimana tidak ada masyarakat yang kembali membuang sampah medis di tempat yang sudah disegel.

“Setelah disegel artinya tempat ini dalam penyidikan dan kalau ada yang masih tetap membuang sampah medis B3 di tempat ini dikenakan tindak pidana sesuai dengan hukum yang berlaku dan penindakannya nanti pihak Kepolisian,” katanya. (kemenlhk/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *