Soenmadjaja Kembali Gelar Sosialisasi 4 Pilar

 

bogor – Anggota MPR RI, berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014, MPR mempunyai tugas untuk memasyarakatkan ketetapan MPR;, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, dab mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tb. Soenmadjaja, anggota DPR/MPR dari Dapil V Jawa Barat melakukan tugas sosialisasi tersebut, yang lebih dikenal dengan Sosialisasi 4 Pilar MPR, di Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Ahad 19/11 yang lalu. Hadir dalam kesempatan tersebut beberapa elemen masyarakat tokoh pemuda, kaum ibu, para pengurus RT dan RW setempat, serta pengurus karang taruna.

Soenmandjdjaja menjelaskan bahwa kita perlu menyegarkan kembali pemahaman kita tentang Pancasila. Kang Sunman –begitu ia biasa disapa– menjelaskan bahwa Pancasila adalah sebagai alat pemersatu bangsa, ia juga adalah ideologi bangsa, dan sekaligus falsafah dasar dalam berbangsa dan bernegara. Masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai agama, suku, dan golongan tentu sangat membutuhkan Pancasila sebagai pemersatu bangsa yang besar ini. Dengan Pancasila, kebebabasan beragama dijamin sepenuhnya. Agama adalah hak asasi, hak yang paling dasar bagi setiap orang. Pancasila memberikan ruang untuk kebebasan beragama tersebut. Tapi ingat, bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan. Bukan bangsa yang antituhan. Kebebasan tersebut dijaminin oleh Sila Pertama dari Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa.
Makna sila Ketuhanan yang Maha Esa, jelas Soenman, ”Adalah kebebasan yang diberikan oleh negara kepada seluruh rakyatnya untuk meyakini dan menganut agama sesuai dengan kata hati mereka. Tidak boleh memaksakan agama kepada orang lain, dan tidak boleh mengajak beragama kepada orang yang sudah memiliki keyakinan agama tertentu.” Jelas Soenman yang juga anggota Badan Kehormatan Dewan DPR-RI tersebut.

“Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sambung Soenman, sama sekali tidak memberikan ruang bagi hidupnya faham antituhan. Karena faham tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Sila Pertama dari Pancasila.” Sambung beliau melengkapi penjelasan sebelumnya.
Bangsa Indonesia harus beragama, mereka boleh memilih agama sesuai dengan keyakinan mereka. Negara menjamin keamanan dan melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam menjalankan agama dan keyakinannya tersebut. Agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu, adalah agama yang secara sah diakui keberadaannya di Indonesia dan negara memberikan perlindungan bagi para penganutnya. “Negara, di samping berkewajiban menjaga kehormatan, harta dan nyawa warga negaranya, ia juga wajib memberikan perlindungan bagi kebebasan warganya untuk menjalankan aktivitas keagamaan dan beribadah menurut keyakinannya itu,” Papar lelaki yang menempuh pendidikan hukumnya di Universitas Ibn Khaldun, Bogor tersebut.

Pancasila yang kita kenal sekarang bukanlah Pancasila versi Bung Karno atau Muhammad Yamin, atau bukan pula Pancasila seperti yang tercantum dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Namun Pancasila yang ada kini adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yakni Pancasila yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka oleh BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Jika pada setiap 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila, mungkin itu karena, pada tanggal 1 Juni 1945 lah untuk yang pertama kali Bung Karno memperkenalkan istilah Pancasila tersebut di hadapan rapat besar Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). “Mungkin lebih tepat, kita katakan Bung Karnolah “penemu” atau penggali awal dari Pancasila,” Jelas Soenman kemudian.

Pancasila merupakan sebuah hasil pemikiran dan perenungan yang sangat mendalam dari seorang yang sangat mencintai negerinya, seorang proklamator negeri ini, Bung Karno.
Kini kita sebagai bangsa Indonesia bersyukur telah menerima warisan yang sangat berharga dari para pendiri negara ini, yakni Pancasila. Dengan hasil pemikiran dan perjuangan merekalah kita bisa menikmati kehidupan berbangsa dan bernegara secara damai.

Bangsa yang besar ini telah memiliki dasar yang kokoh, yakni Pancasila. Pancasila telah mempersatukan banyak suku dan bangsa di Indonesia ini, Ia kini telah mejelma menjadi menjadi ruh atau penyemangat baru bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bekerja dan berkarya.

“Sebagai ideologi yang lahir dari rahim Bumi Pertiwi, Pancasila tentunya mengerti akan karakter dasar bangsa Indoensia. Pancasila lahir dari pemikiran dan perenungan yang sangat panjang, bahkan dari perdebatan dan pro-kontra yang cukup sengit kala itu,” Jelas Soenman. Pancasila harus kita terima sebagai Dasar Negara. Bagi yang anti Pancasila berarti ia anti kebhinnekaan, ia anti kebebasan beragama, bahkan ia anti agama. Karena Pancasila menjelaskan dengan tegas bahwa sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Ditambah lagi dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indoensia berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha Esa.

Dengan demikian, faham antituhan atau Komunisme tidak akan pernah bisa tumbuh di negeri Indonesia ini. Karena ia adalah faham yang menentang agama dan anti-Tuhan. Berarti ia menentang Pancasila.
Terlepas dari polemik Pancasila itu lahir pada 1 Juni atau 18 Agustus, Soenmandjaja terus menyemangati para peserta terutama kaum muda untuk mengkaji dan mendalami Pancasila. “Di tangan kalianlah nasib Indonesia ke depan, Kalian lah yang kan menjadi pemimpin negeri ini di masa-masa yang akan datang, jagalah dan amalkanlah Pancasila sekemampuan kalian, NKRI dan Pancasila adalah harga mati, ” jelas Soenman mengakhiri acara Sosialisasi 4 Pilar MPR yang dihadiri oleh tidak kurang dari 150 pesrta tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *