Sebelum Pamer Harta, Periksa Dahulu SPT Anda

Jakarta – “Kalau ada yang berani mengungkapkan kekayaannya ke publik, sebaiknya cek kembali SPT-nya,” demikian ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai memberi sambutan pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (27/11).

“Semakin banyak orang menceritakan bahwa ia kaya, beli mobil beli segala macem, itu bagus karena sebetulnya melakukan voluntary disclosure,” Jelas Menkeu.

Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment. Jadi Pemerintah mengharapkan kesadaran dari para Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan hartanya sesuai dengan kondisi sesungguh-sungguhnya. Sejalan dengan sosialisasi mengenai PMK 165, Menkeu mengingatkan para wajib pajak untuk segera melaporkan harta-harta yang belum sempat dilaporkan atau tertinggal pada masa Amnesti Pajak.

Apabila ditemukan harta yang belum dilaporkan baik di Surat Pemberitahuan (SPT) maupun saat program Amnesti Pajak, maka harta tersebut akan dikenakan sanksi sesuai yang telah dikomunikasikan berulang kali oleh jajaran DJP saat menjalankan program tersebut selama 9 bulan.

“Jadi kalau saya punya uang Rp1 miliar atau Rp100 miliar, harusnya melakukan assessment sendiri dan kemudian melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti yang diamanatkan UU. Oleh karena itu, sekarang adalah masa yg baik untuk WP memperbaiki saja,” ujarnya. (kemenkeu/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *