KETENTUAN BARANG BAWAAN DARI LUAR NEGERI

Jakarta – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti menyampaikan bahwa, banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan mengenai batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

“Pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:188/PMK.04/2010 disebutkan bahwa barang bawaan penumpang dibatasi senilai 250 dollar AS per orang atau 1000 dollar AS per keluarga,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, pembatasan termasuk untuk 200 batang sigaret atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman yang mengandung alkohol. Jika penumpang membawa barang melebihi batas nilai tersebut, ia mengingatkan, kelebihannya akan dikenakan bea masuk atau pajak impor.

Namun, perkecualian diberikan untuk para pelintas batas. Menurut Pasal 12 ayat 1 PMK Nomor: 188/PMK.04/2010, Terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:

  1. Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak FOB USD 300.00 (tiga ratus dollar AS) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  2. Indonesia dengan Malaysia: 1) paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila melewati batas daratan (land border); 2) paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, apabila melalui batas lautan (sea border);
  3. Indonesia dengan Filipina paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh dollar AS) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;

Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh dollar AS) per orang per hari. (kemenkeu/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *