PDAM TIRTA KAHURIPAN LAKUKAN PERCEPATAN PELAYANAN MELALUI BADAN USAHA SWASTA

Cibinong – inionline.id

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 bahwa target akses aman air minum tahun 2019 adalah 100% yang juga dijabarkan dalam RPJMN 2015 – 2019 bahwa akses aman air minum pada tahun 2019 sebanyak 100%.
Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan air minum untuk pemenuhan akses aman 100% tahun 2019 maka dibutuhkan pendanaan sebesar Rp253,85 Trilyun dengan proporsi sumber pendanaan guna peningkatan cakupan pelayanan meliputi: BUMN/BUMD (11%), APBN CK & SDA (28%), KPBU & CSR (11%), APBD (47%), dan DAK (2%). Berdasarkan proporsi pendanaan tersebut, besarnya dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan air minum yang bersumber dari Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan CSR adalah sebesar Rp 29,334 Trilyun. Sampai dengan saat ini cakupan pelayanan air minum PDAM baru mencapai 27,53% dari wilayah pelayanan teknis atau sebesar 20,49% dari wilayah pelayanan administrasi. Untuk mengejar ketertinggalan, maka PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor telah melakukan upaya percepatan peningkatan cakupan pelayanan dengan mencari inovasi alternatif pembiayaan melalui skema kerjasama dengan badan usaha swasta.
Guna mencapai hasil yang optimal dalam pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)/)/Business to Business (B to B)disamping diperlukan suatu iklim investasi yang kondusif juga diperlukan suatu sumber daya manusia yang handal yang mampu melakukan penanganan dan pengawasan pengadaan dan pelaksanaan KPBU/B to B serta dapat melakukan suatu usaha yang dapat menarik para investor untuk turut membangun dan mengelola pelayanan umum di daerahnya. Iklim investasi yang kondusif sangat diperlukan dalam rangka terwujudnya kepastian usaha dan kepastian berusaha.
Dalam rangka menunjang program investasi penyelenggaraan SPAM melalui skema kerjasama dengan badan usaha (KPBU)/Business to Business (B to B), Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan perundangan antara lain yaitu Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan lnfrastruktur yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No.4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan lnfrastruktur, maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyelenggara dapat menjadi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Dalam hal tatacara pengadaan badan usaha Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) telah menerbitakan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tentang Tatacara Pengadaan Badan Usaha yang menjadi acuan dalam PJPK dalam rangka pengadaan badan usaha melalui skema kerjasama.
Sedangkan dalam sektor air minum, telah terbit Peraturan Pemerintah No.122 tahun 2015 tentang Sistem Pengembangan Air Minum (SPAM) yang memperbolehkan adanya kerjasama penyelenggaraan SPAM antara BUMN/BUMD dengan badan usaha swasta dengan prinsip tertentu.
Sesuai dengan peraturan-peraturan diatas, tahapan KPBU/B to B adalah perencanaan, penyiapan, dan transaksi. Tahap perencanaan KPBU meliputi penyusunan rencana anggaran dana KPBU, identifikasi dan penetapan KPBU, penganggaran dana tahap perencanaan KPBU, pengambilan keputusan lanjut tidak lanjut rencana KPBU, penyusunan daftar rencana KPBU, dan pengkategorian KPBU. Selanjutnya tahap penyiapan mencakup penyiapan prastudi kelayakan, pengajuan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah, dan pengajuan penetapan lokasi KPBU. Tahap transaksi meliputi kegiatan berikut: penjajakan minat pasar (market sounding), penetapan lokasi Kerjasama, pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan perjanjian Kerjasama, dan pemenuhan pembiayaan.
PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, dalam rangka pengembangan pelayanannya, merencanakan pengembangan SPAM Cisadane dan SPAM Ciawi. SPAM Cisadane akan mengambil air baku dari Sungai Cisadane di Desa Bantarjaya Kecamatan Rancabungur dengan kapasitas operasi 200 Liter/detik direncanakan untuk mensubstitusi SPAM Ciburial danuntuk melayani Wilayah Cabang Pelayanan Ciomas dan Wilayah Cabang PelayananKedung Halang, dan SPAM Ciawi direncanakan akan mengambil air baku dari Sungai Suka Birus di Kp. Lija Desa Sukaresmi Kecamatan Megamendung dengan kapasitas operasi 150 Liter/detik untuk melayani Wilayah Cabang PelayananCiawimeliputi Kecamatan Ciawi, Kecamatan Megamendung dan sekitarnya. Pengembangan SPAM Cisadane dan SPAM Ciawi tersebut direncanakan dilakukan dengan melibatkan Badan Usaha melalui mekanisme Business to Business, yang direncanakan dengan atas prakarsa Badan Usaha (unsolicited).
PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, sudah melakukan langkah-langkah persiapan untuk melaksanakan kerjasama dengan Badan Usaha, dengan telah ditetapkannya Peraturan Direksi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tentang Kerjasama Investasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dengan Badan Usaha dan Tata Cara Pengadaannya dalam rangka penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, serta telah dibentuknya Tim Kerjasama Investasi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Dalam beberapa periode sebelumnya PDAM dalam pengembangan SPAM telah melakukan berbagai alternatif pembiayaan melalui pinjaman perbankan dengan penjaminan dan subsidi dari pemerintah pusat dan alternatif kerjasama investasi melalui skema kerjasama dengan badan usaha swasta dalam bentukTrade Credit serta dalam bentuk jual beli air secara curah/Build Operate Transfer (BOT).
Meskipun PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor telah mempunyai pengalaman dalam melaksanakan proyek pengembangan SPAM yang dilakukan melalui Kerjasama dengan Badan Usaha, namun dengan diberlakukannya perundang-undangan dan peraturan yang baru, pandangan atau persepsi diantara karyawan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor serta para pemangku kepentingan (stake holder) di Kabupaten Bogor, terhadap proyek yang dilakukan melalui Kerjasama dengan Badan Usaha, masih sangat beragam. Oleh karena itu perlu adanya Penyamaan Persepsi (Perception Building) dilingkungan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor serta instansilain, berkaitan dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan-ketentuan lain mengenai kerjasama melalui mekanisme Business to Business.
Dalam rangka rencana pengembangan SPAM melalui kerjasama investasi dengan Badan Usaha, PDAM Tirta Kahuripan mengadakan Kegiatan Workshop ini dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum melalui kerjasama investasi penyelenggaraan SPAM dengan melibatkan Badan Usaha.
Tujuan Workshop iniantara lain:
• Peningkatan pemahaman antar stake holdermengenai rencana pengembangan SPAM melalui Kerjasama Pemerintah Badan Usaha menggunakan mekanisme Business to Business.
• Penyamaan persepsi antar stake holder mengenai proses pengadaan badan usaha dalam rangka rencana pengembangan SPAM melalui Kerjasama Pemerintah Badan Usaha menggunakan mekanisme Business to Business.
• Menjajaki kepatuhan terhadap norma sosial dan norma lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
• Memperoleh masukan mengenai kebutuhan masyarakat terkait dengan Kerjasama dengan Badan Usaha; dan
• Memastikan kesiapan Kerjasama dengan Badan Usaha, meliputi antara lain: dokumen studi kelayakan, izin penetapan lokasi, dan izin pemanfaatan air.

Adapun narasumber dari kegiatan tersebut diantaranya adalah :
1. Ir. Mochammad Natsir, M.Sc
(Staf Ahli Mentri PUPR Bidang Ekonomi Dan Investasi)
2. Ir. Muhammad Sundoro, M. Eng
(Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR)
3. Ir. Agus Suprapto Kusmolyono, M.Eng., Ph. D
(Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Ditjen SDA, Kementrian PUPR)
4. Drs. Effendi Mansur, CES
(Advisor Badan Peningkatan Penyelenggaraan Air Minum, Kementerian PUPR)

Melalui Kegiatan Workshop Rencana Pengembangan SPAM Melaluai Kerjasama Investasi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Dengan Badan Usaha (Perception Building dan Konsultasi Publik) ini diharapkan diperoleh penyamaan persepsi dan dukungan dari stake holder dalam rangka rencana pengembangan SPAM melalui kerjasama dengan Badan Usaha.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *