KEMENAG GELAR PMPRB

Jakarta – Kementerin Agama menggelar evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Penanggung jawab PMPRB Natalina S Bayu mengatakan, evaluasi PMPRB diperlukan untuk menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang dilakukan di Kemenag.

Selain itu, evaluasi juga bertujuan menyediakan data/informasi bagi KemenPAN&RB dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi. “Pelaksanaan evaluasi PMPRB akan dilakukan secara jujur, objektif dan transparan,” ujara Natalina S Bayu.

“Evaluasi juga menjadi bagian dari proses perbaikan dan pembelajaran, pendokumentasian yang sudah ada, serta mencari bukti sekunder melalui survey sekaligus pemantauan langsung kondisi lapangan,” lanjutnya.

Selain Setjen Kemenag, evaluasi PMPRB dilakukan juga pada lima unit yang menjadi piloting Zona Integritas, yaitu: UIN Antasari Banjarmasin, Kemenag Kab Sleman, Kemenag Kab Klungkung, Kemenag Kab Banyumasin, dan Kemenag Kab Gunung Kidul. Penilaian zona integritas, meliputi: SOP, SDM, manajeman, fasilitas dan lain sebaginya.

Lima zona integritas ini dituntut untuk mengimplementasikan semua aturan-aturan yang sudah dibuat oleh Kementerian Agama. Zona ini menjadi cerminan untuk zona lainnya.

Menurut Natalina, unit yang belum masuk Zona Integritas bukan berarti gagal. Sebaliknya, unit yang sudah menjadi zona integritas juga bukan berarti lebih unggul. Semuanya dalam kerangka pembelajaran untuk menjadi lebih baik.

“Ini sebagai proses pembelajaran yang membedakan lima zona ini dengan unit-unit yang lain, apa keunggulan dan kelebihannya dari unit-unit lainnya. Harus ada pertanggungjawaban, harus ada pembelajaran, harus jadi contoh untuk unit-unit lainnya,” tegas Natalina.

Natalina berharap evaluasi PMPRB akan menjadikan lingkup birokrasi di Kementerian Agama semakin baik sehingga bisa menjadi contoh bagi lembaga lainnya. (kemenag/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *